Selamat membaca
Keuangan
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||
Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Penjelasan Seputar IFRS

Pengertian IFRS

Penjelasan Seputar IFRS

IFRS, adalah singkatan dari International Financial Reporting Standard, merupakan standar akuntansi internasional yang diakui oleh mayoritas perusahaan dan negara di dunia untuk dipakai sebagai standar akuntansi mereka. IFRS diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).

IFRS merupakan penyempurnaan dari IAS (International Accounting Standards). IAS sendiri disusun oleh empat badan/ organisasi akuntansi utama di dunia, yaitu:
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)

Sejarah IFRS

Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi diketahui bersama haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global dan tidak menguntungkan pihak tertentu saja, sehingga diperlukan standar yang sama dan dapat diterima di seluruh dunia. Di tahun 1970 an Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG). Sedangkan di 1973 sekumpulan organisasi professional akuntansi dari Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) yang menghasilkan International Accounting Standard (IAS) 2000.

Pada tahun 2000 anggota Badan ini menyetujui restrukturisasi IASC dan Konstitusi (Anggaran Dasar) baru IASC dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yang membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). Pada bulan Maret 2001, IASC Trustee mengesahkan Bagian B Konstitusi baru IASC dan mendirikan sebuah perusahaan nirlaba Delaware, bernama International Accounting Standards Committee Foundation, untuk mengawasi IASB. IASB yang baru dibentuk mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Dalam pertemuan pertama Dewan baru itu mengadopsi IAS dan SICs yang sudah ada. Kemudian IASB terus melanjutkan pengembangan standar akuntansi international dengan menyebut standar baru mereka itu dengan sebutan International Financial Reporting Standards (IFRS). IASB inilah yang pada akhirnya menerbitkan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada 1 April 2001.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi.
  1. Pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
  2. Kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
  3. Ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
  4. Keempat adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).


IFRS statements yang masih berlaku:
1. IFRS 1 First time Adoption of International Financial Reporting Standards
2. IFRS 2 Share-based Payment
3. IFRS 3 Business Combinations
4. IFRS 4 Insurance Contracts
5. IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7. IFRS 7 Financial Instruments: Disclosures
8. IFRS 8 Operating Segments
9. IFRS 1: Presentation of Financial Statements
10. IFRS 2: Inventories
11. IFRS 7: Cash Flow Statements
12. IFRS 8: Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
13. IFRS 10: Events After the Balance Sheet Date
14. IFRS 11: Construction Contracts
15. IFRS 12: Income Taxes
16. IFRS 14: Segment Reporting (superseded by IFRS 8 on January 1, 2008)
17. IFRS 16: Property, Plant and Equipment
18. IFRS 17: Leases
19. IFRS 18: Revenue
20. IFRS 19: Employee Benefits
21. IFRS 20: Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
22. IAS 21: The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
23. IAS 23: Borrowing Costs
24. IAS 24: Related Party Disclosures
25. IAS 26: Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
26. IAS 27: Consolidated Financial Statements
27. IAS 28: Investments in Associates
28. IAS 29: Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
29. IAS 31: Interests in Joint Ventures
30. IAS 32: Financial Instruments: Presentation (Financial instruments disclosures are in IFRS 7 Financial Instruments: Disclosures, and no longer in IAS 32)
31. IAS 33: Earnings Per Share
32. IAS 34: Interim Financial Reporting
33. IAS 36: Impairment of Assets
34. IAS 37: Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
35. IAS 38: Intangible Assets (summary)
36. IAS 39: Financial Instruments: Recognition and Measurement
37. IAS 40: Investment Property
38. IAS 41: Agriculture


Daftar Interprestasi
1. Preface to International Financial Reporting Interpretations (Updated to January 2006)
2. IFRIC 1 Changes in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities (Updated to January 2006)
3. IFRIC 7 Approach under IAS 29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies (Issued February 2006)
4. IFRIC 8 Scope of IFRS 2 (Issued February 2006) - has been eliminated with Amendments issued to IFRS 2
5. IFRIC 9 Reassessment of Embedded Derivatives (Issued April 2006)
6. IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment (Issued November 2006)
7. IFRIC 11 IFRS 2-Group and Treasury Share Transactions (Issued November 2006) - has been eliminated with Amendments issued to IFRS 2
8. IFRIC 12 Service Concession Arrangements (Issued November 2006)
9. IFRIC 13 Customer Loyalty Programmes (Issued in June 2007)
10. IFRIC 14 IAS 19 – The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction (issued in July 2007)
11. IFRIC 15 Agreements for the Construction of Real Estate (issued in July 2008)
12. IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation (issued in July 2008)
13. IFRIC 17 Distributions of Non-cash Assets (issued in November 2008)
14. IFRIC 18 Transfers of Assets from Customers (issued in January 2009)
15. SIC 7 Introduction of the Euro (Updated to January 2006)
16. SIC 10 Government Assistance-No Specific Relation to Operating Activities (Updated to January 2006)
17. SIC 12 Consolidation-Special Purpose Entities (Updated to January 2006)
18. SIC 13 Jointly Controlled Entities-Non-Monetary Contributions by Venturers (Updated to January 2006)
19. SIC 15 Operating Leases-Incentives (Updated to January 2006)
20. SIC 21 Income Taxes-Recovery of Revalued Non-Depreciable Assets (Updated to January 2006)
21. SIC 25 Income Taxes-Changes in the Tax Status of an Entity or its Shareholders (Updated to January 2006)
22. SIC 27 Evaluating the Substance of Transactions Involving the Legal Form of a Lease (Updated to January 2006)
23. SIC 29 Disclosure-Service Concession Arrangements (Updated to January 2006)
24. SIC 31 Revenue-Barter Transactions Involving Advertising Services (Updated to January 2006)
25. SIC 32 Intangible Assets-Web Site Costs (Updated to January 2006)
26. SIC 33 Consolidation and equity method - Potential voting rights and allocation of ownership interests

Terima kasih kepada: http://blog-akuntansi.blogspot.com/2010/05/international-financial-reporting.html; http://gemaisgery.blogspot.com/2012/03/pengertian-ifrs-dan-penerapannya.html; http://samuelhasiholan.wordpress.com/2012/03/28/pengerian-dan-dampak-ifrs-di-indonesia/; http://ririn21.blogspot.com/2012/06/sejarah-dan-pengertian-ifrs.html

Neraca

Dalam teori dan praktik akuntansi yang berkembang saat ini hampir tidak mungkin tidak dikenal Neraca, atau dalam bahasa Inggris disebut Balance Sheets, atau Statement of Financial Position menurut IFRS. Neraca adalah salah satu bentuk laporan keuangan yang paling utama yang wajib disajikan oleh suatu entitas akuntansi/ entitas pelaporan keuangan, yang merupakan perwujudan dari keadaan suatu perusahaan itu sendiri.
Contoh Neraca

Menurut wikipedia:
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:

Pernyataan standar keuangan


Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan di dalam neraca:
  • Perusahaan menyajikan aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
  • Perusahaan harus mengungkapkan informasi jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.
  • Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.

Analisis Neraca

Sebagai laporan keuangan, Neraca dapat digunakan untuk menghitung rasio keuangan. Di antaranya :
  • Hubungan antar angka-angka pada neraca (likuiditas, tingkat keuangan keseluruhan, bauran aktiva, dll.)
  • Hubungan antara angka-angka pada neraca dengan angka-angka pada rugi-laba (efisiensi perputaran aktiva, profitibilitas keseluruhan, dll.)
Berbagai perumusan dalam menghitung rasio keuangan lebih lengkap tersaji di posting berikut:

Keterbatasan Neraca

Neraca memang dibuat untuk menunjukkan kondisi/ posisi keuangan pada suatu tanggal pelaporan, biasanya 31 Desember tahun terlapor. Namun kenyataannya neraca memiliki kekurang yaitu tidak mencerminkan keadaan atau nilai perusahaan sebenarnya. Maksudnya nilai tertulis yang muncul di neraca kebanyakan berupa perhitungan akuntansi berdasar estimasi (sesuai prinsip akuntansi dan standar yang berlaku) yang digunakan entitas pelapor.

Bentuk dan Penyusunan Neraca

Tidak ada standar baku dalam penyusunan Neraca namun yang digunakan adalah standar umum. Biasanya dikelompokkan sesuai aktiva, kewajiban, dan ekuitas secara berurutan. Di dalam setiap kelompok tersebut terdapat sub kelompok dan akun yang diurutkan berdasar likuiditasnya, semakin likuid diletakkan paling awal. Untuk contoh silakan mencari di google maka anda akan menemukan banyak neraca yang sesungguhnya.

Secara teknis urutan penyusunan Neraca adalah sebagai berikut:
1. Menuliskan nama perusahaan.
2. Menuliskan jenis laporan, dalam hal ini Neraca.
3. Menuliskan saat keadaan keuangan perusahaan itu dilaporkan, misalnya tanggal, bulan dan tahun tertentu.
4. Menyajikan aktiva, kewajiban dan modal disusun sesuai dengan ketentuan, dan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia.

Penyusunan Neraca dapat dilakukan dalam 2 cara:
1. Bentuk laporan (Staffel)
2. Bentuk Scontro

Sumber penyusunan Neraca diambil dari kertas kerja lajur Neraca dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk aktiva berada di lajur Neraca sebelah debet.
b. untuk kewajiban datanya di lajur Neraca sebelah kredit.
c. untuk modal diambil dari modal akhir hasil laporan perubahan modal.

gambar : http://kopsissmandaka.wordpress.com/2011/01/02/2010-in-review/

Opini: Tentang Investasi di Indonesia

Opini: Tentang Investasi di Indonesia. Di tengah kondisi perekonomian dunia (khususnya keuangan dan perbankan) yang terus diguncang oleh krisis, ternyata Indonesia masih sanggup untuk bertahan. Setidaknya, masyarakat umum tidak merasakan dampak signifikan seperti krisis moneter 1997-1998 lalu. Pemerintah pun dinilai mampu mengatasi masalah krisis global ini dengan tidak sampai mengeluarkan kebijakan yang wah, seperti kenaikan harga BBM, listrik, atau pajak. Sehingga, PHK masal atau kenaikan harga masif pun urung dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Mengutip (saya setuju) dengan artikel "Outlook" Investasi Reksa Dana Tahun 2012 bahwa kekuatan perekonomian Indonesia masih ditopang oleh:
1. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh didukung oleh pertumbuhan ekonomi sektor konsumsi terutama konsumsi domestik
2. Kebijakan makro ekonomi Indonesia yang hati-hati
3. Cadangan Devisa Indonesia yang kuat
Hal ini akan membuat perekonomian Indonesia masih relatif aman untuk beberapa waktu ke depan. Namun, bersikap santai dengan hanya bergantung pada ketiga hal tersebut saja tanpa ada perencanaan dan kebijakan lebih baik akan sangat membahayakan ekonomi Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.
Entah teori apa yang mendasari, namun analisis saya tentang ketiga sendi penopang tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, memang Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, bahkan di ranking dunia sekalipun. Namun perlu diingat, bahwa dasar dari pertumbuhan ekonomi tersebut masih saja konsumsi masyarakat (C). Neraca perdagangan (ekspor dan impor) kita masih di ambang batas BEP. Di tahun 2010, secara statistik (catatan pasar bersih: http://www.kemendag.go.id/statistik_neraca_perdagangan_indonesia/) Indonesia sanggup mengekspor kira-kira 157.779,1 million USD dan melakukan impor sekitar 135.663,3 million USD. Memang masih positif dengan balance sebesar 22.115,8 million USD. Namun yang menjadi catatan adalah bahwa lebih dari 25% ekspor kita masih ada minyak bumi dan gas alam yaitu kisaran 28.039,6 million USD. Intinya kita semua tahu bahwa bergantung pada hal given seperti SDA yang tak terbarui tersebut dapat menyebabkan Indonesia kelimpungan di masa mendatang karena kita tahu cadangan sumber energi fosil dunia, termasuk Indonesia, semakin menipis. Mengandalkan konsumsi berarti juga produksi kita belum cukup kuat menopang perekonomian Indonesia. Perusahaan-perusahaan dalam negeri belum cukup bersaing dengan perusahaan level global, ironisnya mungkin kecuali pabrik rokok. Di tengah arus perdagangan global yang deras, budaya konsumsi tentu akan menjadikan Indonesia pasar yang mewah bagi para pedagang manca (yang tentu banyak di antaranya berskala besar). Hal ini tak bisa dipungkiri lagi akan sangat mengancam kelangsungan bisnis para pengusaha di Indonesia, khususnya usaha kecil dan menengah.
Kedua, kebijakan ekonomi Indonesia yang tidak menerapkan asas “lebih cepat lebih baik” ini dianggap oleh pengusaha modern sebagai sesuatu yang lambat. Kehati-hatian yang dipilih oleh pemerintah sering membuat jengkel para pebisnis yang membutuhkan kepastian dalam waktu secepatnya karena tiap detik dalam dunia bisnis adalah sangat berharga. Belum lagi trust masyarakat kepada pemerintah akhir-akhir ini terus melemah (entah memang pemerintah yang payah atau ada pihak-pihak yang memprovokasi) dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan yang diambil itu sendiri.
Ketiga, kembali lagi meski Indonesia terus membaik dan memang lebih baik dibanding negara-negara berkembang lainnya namun hal ini masih perlu penguatan. Landasan utama Indonesia dalam cadangan devisa berbeda dengan China (yang mengandalkan neraca perdagangan) adalah portofolio dan foreign direct investment (fdi). Hal tersebut tentu saja akan membuat kolaps jika investasi-investasi tersebut ditarik mendadak secara serentak.
Kembali lagi ke tema, bahwa sesuai nota keuangan Pemerintah Indonesia yang mencantolkan pergerakan gerbong ekonomi Indonesia pada investasi, pasar modal dan perbankan, memang seakan menjadi pisau bermata ganda. Pisau yang dapat menolong Indonesia dalam berbagai masalah sekaligus sanggup menusuk balik kapan saja apabila tidak diatur dengan benar.

Beralih dari sudut pandang Investor bahwa investasi berupa reksa dana atau deposito dalam beberapa segi akan lebih menguntungkan dibanding investasi langsung. Ini salah satu sebabnya kinerja Reksa Dana (khususnya syariah) lebih optimal dibanding jika investor harus berinvestasi sendiri.
(http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/08/10/07564982/Apa.Itu.Reksa.Dana.Syariah)
- Likuiditas yang tinggi
Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja.
- Biaya investasi cenderung rendah
Jika investor bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi dan ada yang per saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta. Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5 persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock) sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20 persen.
Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang optimal.
- Transparansi Informasi
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
- Lebih Aman dan Stabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
- Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.

Kesimpulan dari opini saya di atas adalah teruslah berinvestasi kawan. Pilihlah investasi yang tepat agar mendapat keuntungan yang lebih baik, keuntungan material sekaligus kenyamanan hati. Investasi anda yang tepat seberapa pun besarnya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Lebih jauh lagi akan mencegah perekonomian Indonesia dijajah oleh asing dari gerbang raksasa bernama investasi. Untuk pemerintah, semoga dapat mengatur dan mengelola keuangan dan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor investasi, dengan lebih baik. Ke depannya semoga Indonesia tidak hanya mengandalkan investasi yang berisiko besar berlikuiditas tinggi dalam menopang sendi perekonomiannya dan sanggup mengembangkan usaha-usaha dalam negeri, khususnya usaha kecil dan menengah.

gambar: http://akaldankehendak.com/?p=373

"Outlook" Investasi Reksa Dana Tahun 2012

Tugas mencari artikel pada mata kuliah Administrasi Keuangan Negara
KOMPAS.com - Tahun 2011 merupakan tahun yang penuh dengan kejutan-kejutan yang berasal dari perkembangan ekonomi dalam negeri maupun perkembangan ekonomi global terutama Eropa. Sehingga pada tahun 2011 terlihat bahwa volatilitas harga di pasar modal dan pasar keuangan sangat tinggi.

Namun ditengah-tengah volatilitas pasar yang tinggi tersebut, Indonesia muncul sebagai negara yang menjadi incaran target investasi dari para investor global. Paling tidak ada beberapa hal yang membuat Indonesia bisa lolos dari pengaruh ketidakpastian ekonomi global dan bahkan menjadi menarik bagi investor tersebut, diantaranya :
1.    Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh didukung oleh pertumbuhan ekonomi secktor konsumsi terutama konsumsi domestik.
2.    Kebijakan makro ekonomi Indonesia yang hati-hati
3.    Cadangan Devisa Indonesia yang kuat
Dengan kondisi yang kondusif ini, akhirnya Indonesia memperoleh kenaikan rating oleh Fitch rating menjadi BBB- yang merupakan batas bawah masuk kedalam zona Investment Grade. Dampak dari kenaikan rating ini adalah bahwa akan semakin banyak investor yang akan tertarik berinvestasi di Indonesia.
Makro ekonomi 2012
Melihat kondisi yang sangat berfluktuasi pada tahun 2011, bagaimanakah kita menghadapi tahun 2012? Pertama-tama perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana perkiraan makro ekonomi Indonesia pada tahun 2012.
Dari beberapa pandangan ekonom, hampir semuanya sepakat bahwa negara-negara Eropa belum menemukan solusi yang tepat untuk memperbaiki kondisi perekonomian Eropa yang semakin berat. Paling tidak sampai semester I tahun 2012 belum akan terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa adanya kepastian arah dari penyelesaian krisis disana. Kondisi ini akan memberi pengaruh kepada Indonesia juga, dimana mau tidak mau akan terjadi juga perlambatan pertumbuhan ekonomi karena bagaimanapun masih ada kontribusi ekspor sebesar 24,6 persen terhadap PDB Indonesia.
Selain itu, adanya potensi dimana kemungkinan inflasi Indonesia bisa sedikit lebih tinggi daripada inflasi pada tahun 2011. Menurut pandangan beberapa ekonom, inflasi berpeluang berada pada kisaran 5,5 persen - 6 5 persen pada tahun 2012 yang berarti bahwa real interest rate rupiah sangat tipis (dengan asumsi bunga acuan Bank Indonesia tetap berada pada 6 persen).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan tumbuh baik. Beberapa ekonom memperkirakan ekonomi Indonesia bisa tumbuh antara 6 persen - 6,3 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2011 sebagai dampak perlambatan ekonomi global. Namun pertumbuhan ekonomi sebesar ini masih sangat baik diantara negara-negara lain di dunia yang diperkirakan tumbuh jauh lebih lambat dan bahkan beberapa negara kemungkinan akan mengalami pertumbuhan negatif.
Prospek pasar saham dan obligasi
Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia 2011 ditutup pada angka 3821,99 dimana hanya naik 3,2 persen selama tahun 2011. Namun begitu, IHSG masih jauh lebih baik dibandingkan bursa lain di dunia dan bahkan berada pada peringkat ketiga dibawah  Dow Jones Amerika Serikat dan Filipina.
Diperkirakan IHSG akan tumbuh lebih baik pada tahun 2012 dengan asumsi permasalahan di Eropa memperlihatkan titik terang dengan adanya solusi yang applicable dan diterima oleh negara-negara eEropa. Sektor konsumsi masih akan memberikan kontribusi yang signifikan kepada pertumbuhan indeks harga saham, kemudian juga saham-saham perusahaan yang terkait dengan infrastruktur juga bisa menjadi andalan pertumbuhan.
Sektor energi, pertambangan dan komoditas berpeluang memiliki performance yang lebih baik daripada tahun 2011 apabila mulai terlihat tanda-tanda perbaikan ekonomi global. Beberapa negara seperti Amerika dan Jepang sudah memperlihatkan pertumbuhan yang baik walaupun masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi mereka sudah pulih.
Beberapa analis memperkirakan Indeks Harga Saham bisa tumbuh antara 15 persen - 20 persen pada tahun 2012 sehingga bisa berada pada level 4.400 - 4.600 pada akhir tahun 2012.
Pada pasar obligasi, tahun 2011 merupakan salah satu tahun yang sangat baik bagi pasar obligasi Indonesia dimana Total Return (Interest Income + Capital) obligasi pemerintah adalah sebesar 22,5 persen. Penurunan bunga acuan Bank Indonesia ikut memicu naiknya harga obligasi secara signifikan dan ditambah lagi diperolehnya predikat Investment Grade dari Fitch Rating Agency. Dengan diperolehnya predikat Investment Grade maka semakin banyak investor asing yang bisa berinvestasi di Indonesia.
Tahun 2012 pasar obligasi masih memiliki peluang untuk memberikan Total Return yang baik. Beberapa faktor seperti angka inflasi yang masih terkendali serta adanya potensi Investment Grade dari Moody dan S&P akan menjadi faktor pendorong minat investor untuk berinvestasi pada obligasi. Peluang lain adalah penerbitan beberapa obligasi korporasi yang tentu saja akan memberikan kupon atau tingkat bunga yang lebih tinggi.
Peluang investasi reksa dana
Tahun 2012 akan memiliki tema investasi yang agak berbeda dengan yang terjadi pada tahun 2011. Pada tahun 2011 terutama pada semester II banyak sekali investor yang mengambil strategi melakukan alokasi investasinya kepada instrument-instrumen yang relatif berisiko lebih rendah, seperti deposito dan mungkin reksadana pasar uang. Penyebabnya sangat jelas bahwa krisis perekonomian global yang menyebabkan volatilitas yang sangat tinggi menimbulkan kekhawatiran banyak investor untuk berinvestasi.
Pada tahun 2012, tema investasi akan lebih diwarnai dengan pemilihan strategi yang paling tepat. Maksudnya adalah, peluang perbaikan pasar modal sudah mulai terlihat tetapi belum bisa dikatakan bahwa keseluruhan pasar akan membaik. Para investor harus jeli memilih strategi investasi yang akan dilakukan.
Pilihan investasi pada reksa dana Pendapatan Tetap dan reksa dana Campuran berpeluang memberikan return yang baik dengan tingkat risiko yang relatif masih cukup aman. Lebih khusus lagi, reksa dana pendapatan tetap yang memiliki Durasi Portfolio yang relatif pendek. Yang dimaksud dengan Durasi Portfolio yang pendek adalah portfolio yang berisikan obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu yang pendek misalnya 2 tahun atau 3 tahun. Pilihan lain adalah reksa dana pendapatan tetap yang memiliki porsi tertentu obligasi korporasi.
Namun perlu ditanyakan kepada fund manager dari reksa dana tersebut terkait dengan kebijakan investasi, khususnya terkait dengan pemilihan obligasi korporasi yang menjadi aset dasar portfolio.
Pilihan lain adalah dengan melakukan investasi pada reksa dana campuran yaitu reksa dana yang membagi portfolio kepada beberapa asset class dan umumnya terdiri dari porsi saham dan porsi obligasi ditambah dengan porsi kecil dalam bentuk instrument pasar uang seperti deposito. Reksa dana campuran ini memiliki fleksibilitas untuk mengatur komposisi portfolio dengan menyesuaikan bobot saham dan bobot obligasi yang lebih tepat pada suatu situasi pasar tertentu. Sebagai contoh, Danareksa memiliki reksa dana Anggrek dan reksa dana Danareksa Syariah berimbang yang tergolong kepada reksa dana campuran tersebut.
Baik reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran memiliki tingkat risiko yang relatif cukup rendah sehingga reksa dana ini bisa menjadi pilihan apabila masih khawatir kepada pasar saham. Namun tetap perlu dianalisa strategi investasi fund manager dalam menentukan aset dasar portfolio.
Pilihan lain yang berpotensi memberikan imbal hasil yang baik adalah reksa dana saham. Tentu saja belum bisa dikatakan pasar saham sudah pulih 100 persen, namun beberapa sektor dan industri dapat dilihat memiliki potensi memberikan performance yang baik. Beberapa reksa dana thematic memiliki potensi bisa memberikan return yang menarik. Reksa dana berisikan saham-saham sektor konsumsi dan saham-saham yang terkait sektor konsumsi pendukungnya masih memiliki ruang untuk bisa memberikan hasil yang menarik.
Untuk mendapatkan return yang baik dan relatif cukup aman adalah dengan membeli reksa dana yang berisikan saham-saham berkapitalisasi besar (saham-saham bluechip). Umumnya saham bluechip akan bergerak terlebih dahulu apabila pasar saham bergerak bullish. Bagi investor yang memiliki risk tolerance cukup tinggi mungkin bisa mengkaji untuk melihat reksadana yang memiliki asset class saham-saham berkapitalisasi menengah atau juga saham-saham komoditas dan pertambangan. Tentu saja pilihan terakhir ini memiliki reisiko lebih besar dibandingkan yang lain, namun memiliki potensi imbal hasil yang lebih baik.
Sebagai kesimpulan, tahun 2012 memiliki potensi investasi lebih baik dibandingkan tahun 2011, namun pemilihan strategi portfolio akan menjadi kunci utama untuk mendapatkan imbal hasil yang baik dengan risiko yang terukur. Tidak semua saham atau obligasi yang akan menghasilkan hasil investasi yang baik, jadi investor harus lebih jeli melihat strategi dan tema dari sebuah portfolio. Selamat berinvestasi!! (Zulfa Hendri, Director PT Danareksa Investment Management)

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/01/24/10554397/.Outlook.Investasi.Reksa.Dana.Tahun.2012
gambar : http://www.bapepam.go.id/reksadana/

Alasan Bangsa Indonesia Korupsi



Pendahuluan

Indonesia adalah negara yang kaya, subur, dan makmur. Begitulah kalimat yang didengung-dengungkan nenek moyang hingga masyarakat kita era sekarang. Pun demikian, nampaknya istilah gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja belum akan lepas dari atribut negeri ini. Negara yang besar didukung kebudayaan yang megah dan sumber daya alam yang melimpah adalah gelar Indonesia yang beredar di internasional sejak dulu kala.

Kekayaan Indonesia memang masih ada. Kesuburan tanah air Indonesia memang benar adanya. Namun tidak demikian dengan kesejahteraan bangsanya. Berlimpahnya kekayaan alam ini pada akhirnya tidak sanggup memakmurkan rakyatnya. Banyak problem adanya, seperti eksploitasi lebih dikuasai pihak asing, atau kedunguan bangsa ini untuk mengolah bahan mentah yang ada, adalah di antaranya. Namun jika ditilik ulang secara seksama tentu semua setuju bahwa ada masalah besar yang telah menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini, yaitu korupsi.

Dari dulu sampai saat ini masalah ini sulit untuk di atasi apalagi diberantas total dari hulu sampai hilir. Walaupun sudah banyak cara-cara dalam segala bentuk yang dilakukan oleh pemerintah dan presiden untuk mengatasi masalah yang bernama korupsi ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah seperti layaknya tradisi karena sudah terlalu sering dan banyak sekali kasus dalam korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Sebagai pendukung pernyataan ini, Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis sejak tahun 1995 hingga sekarang. Nilai dari indeks ini memang masih diperdebatkan, karena berdasarkan survei, hasilnya tidak bisa dihindarkan dari bersifat subyektif. Karena korupsi selalu bersifat tersembunyi, maka mustahil untuk mengukur secara langsung dan memberikannya indeks. Meski begitu, ukuran secara umum peringkat korupsi negara-negara di dunia ini masih layak diperhatikan.

Survei tahun 2003 mencakup 133 negara. Hasilnya menunjukan tujuh dari setiap sepuluh negara (dan sembilan dari setiap sepuluh negara berkembang) memiliki indeks 5 poin dari 10. Pada 2006 survei mencakup 163 negara. Sedangkan Indonesia berada pada peringkat 130 dari 163 negara tersebut dengan nilai indeks 2,4. Pada 2007 survei mencakup 180 negara Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara tersebut dengan nilai indeks 2,3. Pada tahun 2010 survei mencakup 178 negara Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8, dan pada 2011 naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai index 3,0. Lihat juga grafik di bawah ini!
Grafik Corruption Perception Index Indonesia tahun 201-2008 dan 2010-2011

Berdasarkan grafik ini terlihat jelas bahwa indeks korupsi negara kita tercinta ini berada di level bawah dan itu tergambar dari peringkat Indonesia yang selalu berada di peringkat 100 lebih di antara 180an negara. Meski sisi positifnya Indonesia masih berada dalam jalur yang benar dalam pemberantasan korupsi (terlihat dari konsistensi kenaikan CPI) namun kenaikan CPI tersebut tidak dapat secara signifikan. Hal ini lah yang menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum efektif dan efisien.

Pengertian dan Ruang Lingkup Korupsi

Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang korupsi di Indonesia dan penyebabnya, tentu kurang bijak jika kita melupakan hal dasar tentang pengertian korupsi. Memang, kata korupsi (yang umum bersanding dengan kolusi dan nepotisme) sudah dikenal rakyat dari segala usia, segala level pendidikan, dan di segala pelosok. Namun, apa sih pengertian korupsi itu sendiri?

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Begitulah kata Wikipedia. Pengertian yang selalu menggarisbawahi penyalahgunaan kekuasaan publik inilah yang nampaknya diamini masyarakat kita. Korupsi selalu dilakukan oleh pejabat atau orang yang mempunyai wewenang, khususnya kuasa memegang uang rakyat.

Hal demikian kita tahu bukan hal yang salah, namun bukanlah kebenaran juga. Jika kita cerdas dan peka, pertanyaan “apakah anda pernah korupsi?” tentu akan mengena di hati kita. Ya, korupsi hampir pasti pernah dilakukan setiap elemen bangsa ini, apapun bentuknya, dimanapun tempatnya, siapapun orangnya, dan kapanpun waktunya. Sebagai mahasiswa hal kecil pun yang menjadi kebiasaan pun adalah korupsi, di antaranya korupsi waktu dengan sering telat saat kuliah atau menambah waktu saat seharusnya sudah selesai, menjajakan kembalian belanja atau uang pembayaran tertentu dari orang tua tanpa izin, menyontek saat ujian atau menjiplak karya dan tugas orang lain, dan masih banyak kebiasaan ‘kecil’ yang termasuk korupsi. Namun jangan pernah meremehkan hal-hal kecil, karena ironisnya hal-hal kecil itu pun telah termasuk korupsi, dan akan terus berpengaruh dalam hidup kita kelak.

Sedangkan pengertian korupsi sendiri menurut Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan pengertian korupsi sebagai berikut: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan di pasal 3 ayat 1 disebutkan ruang lingkup lain dari korupsi adalah: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada banyak macamnya namun secara umum berikut contoh di antaranya:

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Faktor Penyebab Bangsa Indonesia Korupsi

Seperti telah dibahas di atas, korupsi telah mengakar di pelosok bumi Indonesia. Bahkan kalau pakar definisi tidak memprotes, pantaslah jika ada yang menyebut bahwa korupsi telah menjadi budaya di Indonesia. Kita pikir bersama sejenak, kira-kira apa yang menyebabkan meraja lelanya korupsi di Indonesia. Beberapa poin berikut inilah yang menjadi sumber permasalahan korupsi.

1) Faktor sejarah

Ya, sejarah sangat berperan besar dalam memberikan kontribusinya terhadap pelestarian korupsi di Indonesia. Sejak era kerajaan (bahkan kalau kita pelajari lagi sebelum era ada kerajaan) Indonesia telah terbiasa dengan korupsi. Hal yang paling sederhana adalah pengangkatan pemimpin rakyat yang pasti adalah anggota keluarga raja, meski hal itu tak terhindarkan dari sistem kenegaraan berbentuk kerajaan, tetap saja hal seperti itu lah yang bisa menjadi akar nepotisme. Selanjutnya adalah pemberian upeti dari daerah ke pusat, banyak di antara pemegang amanah pemungut “pajak” tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya dengan menarik lebih dari seharusnya dan menyetor kurang dari seharusnya. Masih ada beberapa contoh lagi korupsi di era kerajaan dan menurut Babad Tanah Jawa, korupsi masal Indonesia bermula pada masa akhir Kerajaan Majapahit.

Kerajaan belum usai hadirlah penjajah. Kita semua tahu bahwa penjajah pertama kali yang paling lama berkuasa di Indonesia bukanlah negara manapun, namun aliansi pengusaha bernama VOC. Di tahun-tahun pertengahan pun VOC hampir bubar kalau tidak ditolong kerajaan Belanda karena korupsi. Setelah VOC pun berbagai negara menjajah kita, dan pada intinya mereka sama mengeksploitasi SDA tanpa mengembangkan SDM. Dengan begitu mereka dapat pekerja yang murah dan bodoh karena tidak memprotes kebijakan penjajah, hal seperti itu juga terbawa hingga sekarang.

2) Kebiasaan, adat, dan paradigma

Kebiasaan tata krama ewuh pakewuh bangsa Indonesia yang terkenal sopan dan mencerminkan adat ketimuran kalau dipakai di jalan yang salah akan menimbulkan korupsi masal atau biasa dinamakan kolusi. Saling memberikan hadiah sesama teman, atau memberikan hadiah kepada atasan untuk menghormati dapat memunculkan gratifikasi. Kebiasaan tidak enak untuk melaporkan teman atau atasan yang jelas-jelas korupsi di depan kita adalah hal biasa di Indonesia. Karena pada umumnya prinsip PNS di Indonesia (yang baik-baik) adalah tidak mau cari masalah, yang penting tidak ikut melakukan.

Selain itu, paradigma masyarakat yang telah terbiasa dengan korupsi adalah hal fatal yang harus segera diubah. Masyarakat yang saking seringnya mendengar berita korupsi (atau kriminal lainnya) akan sampai pada titik jenuh dimana kepedulian akan suatu kasus akan sangat minimal. Bahkan ada berbagai kalangan tertentu yang dengan bangganya menyebut dirinya melakukan tindakan tidak benar, seperti cracker, bos preman, dan orang tidak tahu malu lainnya.

3) Lemahnya pengawasan, pengendalian internal, dan penegakan hukum

Bukan bermaksud menyalahkan sistem dan hukum. Sistem dan peraturan yang ada di Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia telah mencapai tahap lebih dari cukup. Namun sekali lagi masalah muncul ada pada individu pelakunya. Sebagus apapun suatu sistem dan selengkap apapun produk hukum, kalau manusia pelaksananya mau mencari lobang tentu akan selalu muncul adalnya cara menyeleweng atau merekayasanya.

4) Penghasilan kecil sekaligus pengeluaran besar

Pegawai Negeri Indonesia sejak era baru telah diseting mendapat gaji kecil. Sementara itu, sangat sulit untuk mendapat penghasilan lain selain gaji tersebut karena fokus mereka memang pada satu pekerjaan. Diperparah dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang super konsumtif. Orang kaya membeli banyak mobil hanya untuk mainan dan koleksi. Bahkan orang miskin seperti pengemis pun sering terlihat minum softdrink atau punya gadget yang umum beredar di pasaran.

5) Korupsi itu enak, pendidikan yang rendah, dan moral yang terpuruk

Hal ini boleh dijadikan bahan bercandaan, namun benar adanya. Hal yang dilakukan berulang-ulang biasanya adalah hal yang enak. Dengan lemahnya pengawasan yang ada dan kenikmatan yang diperoleh setelah korupsi, tentu melaksanakan korupsi bisa jadi pekerjaan utama pejabat. Hal ini diperburuk dengan dengan mental yang semakin parah di zaman edan ini. Agama tidak lebih dari identitas dan perayaan hari besar saja. Tuhan Maha Melihat dijadikan pengetahuan saja. Kode etik, norma, dan nilai bagaikan legenda dan cerita orang tua saja. Dengan begitu, meskipun hati tidak tenang saat melakukan korupsi, saking terbiasanya ditambah hati yang telah mati tidak ada halangan lagi untuk melakukan korupsi.

Sementara itu pendidikan formal di Indonesia sangatlah lemah. Meskipun kurikulum di Indonesia katanya menuju persaingan dunia dan Indonesia memiliki banyak sarjana yang memiliki otak luar biasa namun jika diperhatikan lagi, kurikulum tersebut hanya mendukung pengajaran saja bukan pendidikan. Anak zaman sekarang sudah pandai dengan komputer dan fasih bahasa Inggris namun “bagusnya” tidak hapal lima hal bernama Pancasila dan lagu-lagu indah yang disebut lagu nasional. Belum lagi sejarah kerajaan Indonesia, pahlawan-pahlawan Indonesia, kebudayaan daerah, tata krama dan etika, dan hal-hal “sepele” lainnya yang kurang diperhatikan bahkan di sekolah berlabel Negeri.

4 Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara


4 Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara - Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat kegiatan-kegiatan : fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian merupakan suatu siklus yang dapat digambarkan sebagai berikut :

4 Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara


SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA


Tujuan Bernegara (goal) tercermin dalam :
Pembukaan uud 45
􀂃 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
􀂃 Memajukan kesejahteraan umum.
􀂃 Mencerdaskan kehidupan bangsa.
􀂃 Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Planning bisa ditelaah dalam :
SISPENAS SPPN UU 25/2004
1. ASAS DAN TUJUAN
2. RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
3. TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA (RPJP, RPJM, RP Tahunan)
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA


Organizing :
UU 17 – 2003
Dasar Pemikiran lahirnya UU 17/2003:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara selama ini masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu :
a. Indische Comftabiliteitswet (ICW) stbl. 1925 no. 448
b. Indische Bedrijevnwet (IBW) stbl. 1927 no 419 jo stbl 1936 no 445
c. Reglement voorhet Administratief Beheer (RAB) stbl. 1933 no 381
sementara itu dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekonkamer (IAR) stbl 1933 No. 320 Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.


Oleh karena itu meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, akan tetapi secara material sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan kelemahan perundang-undangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.


Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan Undang-undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengeloalan keuangan negara yaitu Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Undang-undang No. 17 tahun 2003 merupakan reformasi sistem keuangan negara yang meliputi :
a. Reformasi penyusunan dan penetapan anggaran
b. Reformasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
c. Reformasi pengawasan anggaran (audit)


Pokok-pokok Isi antara lain meliputi :
·         Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
·         Penyusunan dan Penetapan APBN
·         Penyusunan dan Penetapan APBD
·         Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah/Lembaga Asing
·         Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara/Daerah/Swasta Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
·         Pelaksanaan APBN dan APBD
·         Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
·         Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi dan Ganti Rugi


Actuating :
UU 1 – 2004
Dasar Pemikiran
1.    Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
2.    Pejabat Perbendaharaan Negara
3.    Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan
4.    Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
5.    Penyelesaian Kerugian Negara
6.    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Controlling :
UU 15 – 2004           
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.

Reformasi Pengelolaan Anggaran


REFORMASI PENGELOLAAN ANGGARAN

Anggaran dengan Pendekatan New Public Management (NPM) :
Anggaran negara sebagai alat perencanaan kegiatan publik yang dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.

Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran negara pada saat ini telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik dan tuntutan yang muncul di masyarakat, yaitu sistem penganggaran dengan pendekatan New Public Management (NPM).

Model NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan. Penggunaan paradigma baru tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender. Salah satu model pemerintahan di era NPM adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing Government”.

Munculnya konsep New Public Management (NPM) berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran negara pada umumnya. Salah satu pengaruh itu adalah terjadinya perubahan sistem anggaran dari model anggaran tradisional menjadi anggaran yang lebih berorientasi pada kinerja.

Perubahan Pendekatan Anggaran Negara :
Beberapa teknik penganggaran sektor publik, antara lain,
a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)
b. Zero Based Budgeting (ZBB)
c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)

Lebih lanjut teknik penganggaran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)

Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan karena tidak adanya tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Pendekatan ini sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut, anggaran kinerja dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.

Sistem penganggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran program. Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisasi pemerintah yang sesuai dengan program tersebut. Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indikator kinerja yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.

b. Zero Based Budgeting ( ZBB )
Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB dapat menghilangkan kelemahan pada konsep incrementalism dan line item karena anggaran diasumsikan mulai dari nol (zero base).
Penyusunan anggaran yang bersifat incremental mendasarkan besarnya realisasi anggaran tahun ini untuk menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan menyesuaikan tingkat inflasi atau jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, namun didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB, seolah-olah proses anggaran dimulai dari hal-hal yang baru sama sekali. Item anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak mendukung pencapaian tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran, atau mungkin juga muncul item baru.

c. Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya pada alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah sangat terbatas jumlahnya, sedangkan tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya. Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan bernegara secara keseluruhan. PPBS memberikan kerangka untuk membuat pilihan tersebut.
Pendekatan baru dalam sistem anggaran negara tersebut cenderung memiliki karakteristik sebagai berikut:
1) komprehensif/komparatif,
2) terintegrasi dan lintas departemen,
3) proses pengambilan keputusan yang rasional,
4) berjangka panjang,
5) spesifikasi tujuan dan urutan prioritas,
6) analisis total cost and benefit (termasuk opportunity cost),
7) berorientasi pada input, output, dan outcome, bukan sekedar input,
8) adanya pengawasan kinerja.

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK