Selamat membaca
Aset Tetap Pemerintah
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Aset Tetap Pemerintah

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Aset Tetap Pemerintah

Aset Tetap Pemerintah - Sebagaimana akuntansi komersial, dalam akuntansi pemerintahan juga dikenal istilah aset tetap. Lebih lanjut dalam modul Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Tim PPAKP ( 2008, 8 ) menyatakan bahwa BMN dalam SIMAK-BMN terbagi menjadi aset lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah, yang selanjutnya akan dilaporkan di neraca pemerintah pada sisi aset.

Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Sedangkan, Pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.


Pengelompokan Aset Tetap Pemerintah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dalam Lampiran I.08 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dijelaskan bahwa aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap tersebut yaitu sebagai berikut :
a. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b. Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c. Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
e. Aset Tetap LainnyaAset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
f. Konstruksi dalam Pengerjaan.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.


Penyajian Aset Tetap Pemerintah

Dasar hukum dari penyajian aset tetap dalam neraca pemerintah adalah :
a. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
b. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d. UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam amanat UU tersebut diatas adalah Neraca Negara. Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan berupa aset, hutang, dan kekayaan pada suatu tanggal tertentu. Salah satu komponen utama dalam neraca adalah aset tetap atau barang milik negara yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan penyajian laporan keuangan negara adalah menciptakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang akuntabel dan transparan.

Berdasarkan pengalaman pemerintah dalam menyusun neraca, komponen aset adalah hal yang paling sulit untuk diakui. Hal ini terkait dengan banyaknya jenis aset tetap yang dimiliki pemerintah termasuk aset budaya/sejarah, aset kemiliteran dan aset infrastruktur yang memerlukan perlakuan yang spesifik.

Pada saat ini neraca yang disajikan oleh pemerintah secara struktural dan tugas fungsi penyusunan laporan keuangan melekat di Biro/Bagian Keuangan sedangkan pencatatan aset tetap ditangani oleh Biro/Bagian Perlengkapan/Umum. Selama ini Biro/Bagian Keuangan hanya mencatat arus kas uang dan Biro/Bagian Aset hanya mencatat aset/barang saja. Dengan kata lain tidak ada integrasi antara arus uang dan arus barang karena terpisahnya unit yang melakukan pencatatan dan sistem akuntansi yang digunakan masih single entry. Padahal arus uang atau belanja pemerintah sebagian besar digunakan untuk belanja modal aset tetap yang seharusnya dilaporkan dalam neraca.

Kondisi yang diinginkan seharusnya neraca dihasilkan melalui suatu sistem akuntansi yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengintegrasikan arus uang dan arus barang dengan menerapkan double entry. Dan pemahaman akan pentingnya akuntansi sehingga tidak terbatas pada administrasi aset tetapi juga pada pengelolaan aset.

Gambar : accounting-um.blogspot.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK