Obyek PPN - Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam Daerah Pabean.
Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Terminologi dalam PPN
Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan
TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK :
8.Penyerahan Barang Kena Pajak dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
SYARAT PENYERAHAN BARANG YANG DIKENAKAN PPN :
SYARAT PENYERAHAN JASA YANG DIKENAKAN PPN :
TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK:
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang
Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak
Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 4 ayat 1 :
Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Terminologi dalam PPN
Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan
TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK :
| 1. | Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
| 2. | Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; |
| 3. | Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; |
| 4. | Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak; |
| 5. | Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; |
| 6. | Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; |
| 7. | Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi |
SYARAT PENYERAHAN BARANG YANG DIKENAKAN PPN :
| 1. | Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; |
| 2. | Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud. |
| 3. | Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean |
| 4. | Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. |
SYARAT PENYERAHAN JASA YANG DIKENAKAN PPN :
| 1. | Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak |
| 2. | Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean |
| 3. | Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. |
TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK:
| 1. | Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; |
| 2. | Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang; |
Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak
Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 4 ayat 1 :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Impor Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 16C :
Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan >> (PMK No.39/PMK.03/2010)
Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 16D :
Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang dilakukan oleh PKP
Tidak terutang PPN jika :
- Tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha
- Sedan, station wagon kecuali barang dagangan atau disewakan
Bukan Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009 4A ayat 2 :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yan diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
sumber : pajakonline.com
gambar : 1) pajak-kita.blogspot.com 2) akuntansipemerintahan.wordpress.com
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yan diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
sumber : pajakonline.com
gambar : 1) pajak-kita.blogspot.com 2) akuntansipemerintahan.wordpress.com


0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...