Selamat membaca
Obyek PPN
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Obyek PPN

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Obyek PPN

Obyek PPN - Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam Daerah Pabean.


Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.

Terminologi dalam PPN
Barang Kena Pajak
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa Kena Pajak
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan

TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK :
1.Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
2.Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
3.Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4.Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak;
5.Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
6.Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
7.Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
8.Penyerahan Barang Kena Pajak dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

SYARAT PENYERAHAN BARANG YANG DIKENAKAN PPN :
1.Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2.Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud.
3.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
4.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

SYARAT PENYERAHAN JASA YANG DIKENAKAN PPN :
1.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
2.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
3.Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK:
1.Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
2.Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang

Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak
Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 4 ayat 1 :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Impor Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 16C :
Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan >> (PMK No.39/PMK.03/2010)

Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 16D :
Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang dilakukan oleh PKP
Tidak terutang PPN jika :
- Tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha
- Sedan, station wagon kecuali barang dagangan atau disewakan


Bukan Obyek PPN, UU No. 42 Tahun 2009 4A ayat 2 :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yan diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.



sumber : pajakonline.com
gambar : 1) pajak-kita.blogspot.com 2) akuntansipemerintahan.wordpress.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK