Saat Terutangnya PPN - Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (Berdasar Pasal 11 UU no. 42 tahun 2009) terjadi pada saat :
- penyerahan Barang Kena Pajak
- impor Barang Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau
- ekspor Jasa Kena Pajak
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Gambar-gambar yang Menunjukkan Saat Terutangnya PPN :
![]() |
| bagan1. saat terutangnya PPN, BKP tak berwujud |
![]() |
| bagan2. saat terutangnya PPN, ketika penyerahan, ekspor, dan impor BKP/JKP |



0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...