Tempat Terutangnya PPN - Tempat Pajak terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP di dalam Daerah Pabean (berdasar Pasal 14 PP no. 143 tahun 2000) adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas :
- Impor BKP, adalah di tempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Pemusatan Tempat Terutang
(KEP 334/2002)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
(Pasal 4 KEP-128/PJ./2003)
- Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan PPN bagi PKP selain Pedagang Eceran dan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tempat PPN terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan PPN
- Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan PPN
- Semua Faktur Pajak atau Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN
Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara online dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya
- Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan administrasi kegiatan perolehan BKP atau JKP untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil
- Permohonan tempat pemusatan PPN bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan PPN yang dimohonkan
(PER-15/PJ./2009)
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya pelaporan PPn-nya untuk pusat dan cabang harus dipusatkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya atau Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya pelaporan PPN-nya telah dipusatkan.
sumber :
gambar : economy.okezone.com
sumber :
gambar : economy.okezone.com

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...