Selamat membaca
Pembukuan akibat Sistem Pemungutan Pajak Self Assesment
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Pembukuan akibat Sistem Pemungutan Pajak Self Assesment

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Pembukuan akibat Sistem Pemungutan Pajak Self Assesment

Pembukuan akibat Sistem Pemungutan Pajak Self Assesment - Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta WP (Wajib Pajak) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak berada pada WP, sedangkan pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan pengawasan. WP melaksanakan sistem self assesment dengan harapan mudah dipahami, sederhana, terkendali dan lebih teratur.

Dengan adanya self assesment, pemerintah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya dan diharapkan masyarakat menjadi mitra untuk pemasukan uang ke kas negara. WP dan pemerintah dengan fungsinya masing-masing mempunyai media yaitu berupa pembukuan.

Pembukuan (pasal 1 angka 29 UU KUP)
Pengertian pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

Pembukuan dalam hal ini dapat disamakan dengan akuntansi. Akuntansi adalah suatu sistem informasi berupa proses pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal maupun pihak eksternal.

Kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Selain dapat dihitung besarnya PPh, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan PPnBM, jumlah pembayaran atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah PM yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan SAK, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain

Syarat pembukuan dalam perpajakan
- Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah.
- Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
- Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Prinsip taat azas
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Prinsip ini diterapkan dalam :
- Stelsel pengakuan penghasilan;
- Tahun buku;
- Metode penilaian persediaan;
- Metode penyusutan dan amortisasi

Stelsel akrual
Pengertian stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai

Stelsel kas
Pengertian stelsel akrual adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama

Pemakaian stelsel kas untuk penghitungan PPh
Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas. Penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. {lamanbaca}

sumber :
gambar : id.88db.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK