Selamat membaca
Laporan Keuangan Pajak
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Laporan Keuangan Pajak

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Laporan Keuangan Pajak

Tujuan Laporan Keuangan Pajak :
- Memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PPh) dan Dasar Pengenaan Pajak (PPN)
- Membantu wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang
- Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama apabila sedang terjadi pemeriksaan atau penyidikan pajak.

Ciri Kualitatif Laporan Keuangan Pajak :
- dapat dipahami oleh petugas/pemeriksa pajak.
- sensitivitas informasi, bukan materialitas.
- Laporan Keuangan Fiskal disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, substansi beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) adalah beban untuk mendapatkan, menagih, dan menerima penghasilan yang merupakan obyek pajak yang dihitung dari penghasilan neto.
- Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya, terutama untuk kompensasi kerugian, utang-piutang antar periode, dan perbandingan pengakuan laba atau rugi yang menuntut konsistensi kebijakan akuntansi pajak. - Perubahan kebijakan akuntansi pajak dimungkinkan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan dilengkapi alasan.
- Laporan keuangan fiskal harus tepat waktu, paling lambat akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun buku. 
- Akuntansi Pajak harus independen terhadap akuntansi komersial.
- Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri. Koreksi fiskal merupakan salah satu cara praktis dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.

Pendekatan dalam menyusun laporan keuangan fiskal
Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi. Pada pendekatan ini, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan demikian, setidaknya ada 2 (dua) laporan yang disusun oleh wajib pajak, yaitu
- laporan keuangan komersial
- laporan keuangan fiskal

Ketentuan pajak merupakan standar yang terpisah dari praktek akuntansi. Pada pendekatan kedua, wajib pajak bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi. Untuk kepentingan pajak, wajib pajak menyusun sebuah laporan keuangan fiskal melalui proses penyesuaian dan rekonsiliasi antara praktek akuntansi dengan ketentuan perpajakan

Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi. Pada pendekatan terakhir, laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi. Namun, preferensi diberikan kepada ketentuan pajak apabila terdapat pengaturan yang tidak sejalan dengan standar akuntansi

Penyusunan laporan keuangan fiskal
Pajak tidak mengatur secara khusus mengenai cara atau alur dalam menyusun sebuah laporan keuangan. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengikuti alur penyusunan laporan keuangan yang terdapat dalam akuntansi komersial.

Laporan keuangan dimulai dari pencatatan dokumen-dokumen dasar yang terjadi dalam sebuah transaksi ke dalam buku harian atau jurnal harian. Kemudian, jurnal harian tersebut dimasukkan (posting) ke dalam buku besar. Pada akhir periode, dari buku besar disusun neraca saldo sebelum penyesuaian. Dengan penyesuaian terhadap keadaan yang sebenarnya terjadi pada akhir tahun dan catatan penutup (closing entries), disusunlah sebuah neraca saldo setelah penyesuaian. Dari neraca saldo setelah penyesuaian tersebut, diperoleh sebuah laporan keuangan komersial.
Untuk kepentingan pajak, laporan keuangan komersial disesuaikan dengan ketentuan pajak yang berlaku  sehingga diperoleh sebuah laporan keuangan fiskal. Penyesuaian laporan keuangan komersial dengan ketentuan pajak lebih dikenal dengan sebutan rekonsiliasi fiskal. {lamanbaca}

sumber :
gambar : kerjasukses.blogspot.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK