Basis Akuntansi
Anggaran pemerintah disusun atas basis kas. Akuntansi Pemerintahan pada dasarnya merupakan akuntansi anggaran, maka basis akuntansi yang digunakan seharusnya sama dengan basis anggaran. Untuk tujuan penyusunan LRA (Laporan Realisasi Anggaran), pemerintah menggunakan basis kas untuk anggaran maupun realisasinya.
Pengakuan Pendapatan
Pada umumnya ada dua sistem penerimaan :
- masyarakat langsung menyetor ke KUN (Kas Umum Negara)
- masyarakat menyetor ke Bendahara Penerimaan, selanjutnya Bendahara Penerimaan yang menyetor ke KUN.
Pengakuan pendapatan oleh pemerintah adalah ketika penerimaan telah disetorkan ke (KUN) Kas Umum Negara.
Pengakuan Belanja
Dua sistem pelaksanaan anggaran :
- pembayaran langsung kepada yang berhak
- pembayaran dengan dana kas kecil oleh Bendahara Pengeluaran
Pengakuan belanja diakui ketika telah terjadi pengeluaran dari (KUN) Kas Umum Negara, yang saat pembayaran langsung pada pihak ketiga sama dengan saat diterbitkannya SP2D-LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung).
Sedangkan, pembayaran dengan dana kas kecil, ketika diterbitkan SP2D UP (Uang Persediaan) -dan untuk penambahan diterbitkan SP2D TU (Tambahan Uang)- belum diakui sebagai belanja, karena masih merupakan pengeluaran transito. Pengakuan belanja baru dilakukan setelah ada pertanggung-jawaban dari Bendahara Pengeluaran yang diverifikasi oleh pejabat berwenang, ditandai dengan diterbitkannya SP2D GU (Ganti Uang).
Pengakuan Pembiayaan
Pelaksanaan anggaran pembiayaan merupakan kewenangan BUN. Pengakuan pendapatan atas pembiayaan yaitu saat kas diterima KUN. Juga, belanja diakui ketika dikeluarkan kas dari KUN, misal untuk pembelian pinjaman dan penyertaan modal, ditandai dengan diterbitkannya SP2D LS. {lamanbaca}
sumber : modul PSAP No. 02 Laporan Realisasi Anggaran
gambar : indonetwork.net

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...