Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya, subur, dan makmur. Begitulah kalimat yang didengung-dengungkan nenek moyang hingga masyarakat kita era sekarang. Pun demikian, nampaknya istilah gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja belum akan lepas dari atribut negeri ini. Negara yang besar didukung kebudayaan yang megah dan sumber daya alam yang melimpah adalah gelar Indonesia yang beredar di internasional sejak dulu kala.
Kekayaan Indonesia memang masih ada. Kesuburan tanah air Indonesia memang benar adanya. Namun tidak demikian dengan kesejahteraan bangsanya. Berlimpahnya kekayaan alam ini pada akhirnya tidak sanggup memakmurkan rakyatnya. Banyak problem adanya, seperti eksploitasi lebih dikuasai pihak asing, atau kedunguan bangsa ini untuk mengolah bahan mentah yang ada, adalah di antaranya. Namun jika ditilik ulang secara seksama tentu semua setuju bahwa ada masalah besar yang telah menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini, yaitu korupsi.
Dari dulu sampai saat ini masalah ini sulit untuk di atasi apalagi diberantas total dari hulu sampai hilir. Walaupun sudah banyak cara-cara dalam segala bentuk yang dilakukan oleh pemerintah dan presiden untuk mengatasi masalah yang bernama korupsi ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah seperti layaknya tradisi karena sudah terlalu sering dan banyak sekali kasus dalam korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Sebagai pendukung pernyataan ini, Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis sejak tahun 1995 hingga sekarang. Nilai dari indeks ini memang masih diperdebatkan, karena berdasarkan survei, hasilnya tidak bisa dihindarkan dari bersifat subyektif. Karena korupsi selalu bersifat tersembunyi, maka mustahil untuk mengukur secara langsung dan memberikannya indeks. Meski begitu, ukuran secara umum peringkat korupsi negara-negara di dunia ini masih layak diperhatikan.
Survei tahun 2003 mencakup 133 negara. Hasilnya menunjukan tujuh dari setiap sepuluh negara (dan sembilan dari setiap sepuluh negara berkembang) memiliki indeks 5 poin dari 10. Pada 2006 survei mencakup 163 negara. Sedangkan Indonesia berada pada peringkat 130 dari 163 negara tersebut dengan nilai indeks 2,4. Pada 2007 survei mencakup 180 negara Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara tersebut dengan nilai indeks 2,3. Pada tahun 2010 survei mencakup 178 negara Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8, dan pada 2011 naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai index 3,0. Lihat juga grafik di bawah ini!
Grafik Corruption Perception Index Indonesia tahun 201-2008 dan 2010-2011
Berdasarkan grafik ini terlihat jelas bahwa indeks korupsi negara kita tercinta ini berada di level bawah dan itu tergambar dari peringkat Indonesia yang selalu berada di peringkat 100 lebih di antara 180an negara. Meski sisi positifnya Indonesia masih berada dalam jalur yang benar dalam pemberantasan korupsi (terlihat dari konsistensi kenaikan CPI) namun kenaikan CPI tersebut tidak dapat secara signifikan. Hal ini lah yang menunjukkan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum efektif dan efisien.
Pengertian dan Ruang Lingkup Korupsi
Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang korupsi di Indonesia dan penyebabnya, tentu kurang bijak jika kita melupakan hal dasar tentang pengertian korupsi. Memang, kata korupsi (yang umum bersanding dengan kolusi dan nepotisme) sudah dikenal rakyat dari segala usia, segala level pendidikan, dan di segala pelosok. Namun, apa sih pengertian korupsi itu sendiri?
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Begitulah kata Wikipedia. Pengertian yang selalu menggarisbawahi penyalahgunaan kekuasaan publik inilah yang nampaknya diamini masyarakat kita. Korupsi selalu dilakukan oleh pejabat atau orang yang mempunyai wewenang, khususnya kuasa memegang uang rakyat.
Hal demikian kita tahu bukan hal yang salah, namun bukanlah kebenaran juga. Jika kita cerdas dan peka, pertanyaan “apakah anda pernah korupsi?” tentu akan mengena di hati kita. Ya, korupsi hampir pasti pernah dilakukan setiap elemen bangsa ini, apapun bentuknya, dimanapun tempatnya, siapapun orangnya, dan kapanpun waktunya. Sebagai mahasiswa hal kecil pun yang menjadi kebiasaan pun adalah korupsi, di antaranya korupsi waktu dengan sering telat saat kuliah atau menambah waktu saat seharusnya sudah selesai, menjajakan kembalian belanja atau uang pembayaran tertentu dari orang tua tanpa izin, menyontek saat ujian atau menjiplak karya dan tugas orang lain, dan masih banyak kebiasaan ‘kecil’ yang termasuk korupsi. Namun jangan pernah meremehkan hal-hal kecil, karena ironisnya hal-hal kecil itu pun telah termasuk korupsi, dan akan terus berpengaruh dalam hidup kita kelak.
Sedangkan pengertian korupsi sendiri menurut Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan pengertian korupsi sebagai berikut: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan di pasal 3 ayat 1 disebutkan ruang lingkup lain dari korupsi adalah: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada banyak macamnya namun secara umum berikut contoh di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Faktor Penyebab Bangsa Indonesia Korupsi
Seperti telah dibahas di atas, korupsi telah mengakar di pelosok bumi Indonesia. Bahkan kalau pakar definisi tidak memprotes, pantaslah jika ada yang menyebut bahwa korupsi telah menjadi budaya di Indonesia. Kita pikir bersama sejenak, kira-kira apa yang menyebabkan meraja lelanya korupsi di Indonesia. Beberapa poin berikut inilah yang menjadi sumber permasalahan korupsi.
1) Faktor sejarah
Ya, sejarah sangat berperan besar dalam memberikan kontribusinya terhadap pelestarian korupsi di Indonesia. Sejak era kerajaan (bahkan kalau kita pelajari lagi sebelum era ada kerajaan) Indonesia telah terbiasa dengan korupsi. Hal yang paling sederhana adalah pengangkatan pemimpin rakyat yang pasti adalah anggota keluarga raja, meski hal itu tak terhindarkan dari sistem kenegaraan berbentuk kerajaan, tetap saja hal seperti itu lah yang bisa menjadi akar nepotisme. Selanjutnya adalah pemberian upeti dari daerah ke pusat, banyak di antara pemegang amanah pemungut “pajak” tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya dengan menarik lebih dari seharusnya dan menyetor kurang dari seharusnya. Masih ada beberapa contoh lagi korupsi di era kerajaan dan menurut Babad Tanah Jawa, korupsi masal Indonesia bermula pada masa akhir Kerajaan Majapahit.
Kerajaan belum usai hadirlah penjajah. Kita semua tahu bahwa penjajah pertama kali yang paling lama berkuasa di Indonesia bukanlah negara manapun, namun aliansi pengusaha bernama VOC. Di tahun-tahun pertengahan pun VOC hampir bubar kalau tidak ditolong kerajaan Belanda karena korupsi. Setelah VOC pun berbagai negara menjajah kita, dan pada intinya mereka sama mengeksploitasi SDA tanpa mengembangkan SDM. Dengan begitu mereka dapat pekerja yang murah dan bodoh karena tidak memprotes kebijakan penjajah, hal seperti itu juga terbawa hingga sekarang.
2) Kebiasaan, adat, dan paradigma
Kebiasaan tata krama ewuh pakewuh bangsa Indonesia yang terkenal sopan dan mencerminkan adat ketimuran kalau dipakai di jalan yang salah akan menimbulkan korupsi masal atau biasa dinamakan kolusi. Saling memberikan hadiah sesama teman, atau memberikan hadiah kepada atasan untuk menghormati dapat memunculkan gratifikasi. Kebiasaan tidak enak untuk melaporkan teman atau atasan yang jelas-jelas korupsi di depan kita adalah hal biasa di Indonesia. Karena pada umumnya prinsip PNS di Indonesia (yang baik-baik) adalah tidak mau cari masalah, yang penting tidak ikut melakukan.
Selain itu, paradigma masyarakat yang telah terbiasa dengan korupsi adalah hal fatal yang harus segera diubah. Masyarakat yang saking seringnya mendengar berita korupsi (atau kriminal lainnya) akan sampai pada titik jenuh dimana kepedulian akan suatu kasus akan sangat minimal. Bahkan ada berbagai kalangan tertentu yang dengan bangganya menyebut dirinya melakukan tindakan tidak benar, seperti cracker, bos preman, dan orang tidak tahu malu lainnya.
3) Lemahnya pengawasan, pengendalian internal, dan penegakan hukum
Bukan bermaksud menyalahkan sistem dan hukum. Sistem dan peraturan yang ada di Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia telah mencapai tahap lebih dari cukup. Namun sekali lagi masalah muncul ada pada individu pelakunya. Sebagus apapun suatu sistem dan selengkap apapun produk hukum, kalau manusia pelaksananya mau mencari lobang tentu akan selalu muncul adalnya cara menyeleweng atau merekayasanya.
4) Penghasilan kecil sekaligus pengeluaran besar
Pegawai Negeri Indonesia sejak era baru telah diseting mendapat gaji kecil. Sementara itu, sangat sulit untuk mendapat penghasilan lain selain gaji tersebut karena fokus mereka memang pada satu pekerjaan. Diperparah dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang super konsumtif. Orang kaya membeli banyak mobil hanya untuk mainan dan koleksi. Bahkan orang miskin seperti pengemis pun sering terlihat minum softdrink atau punya gadget yang umum beredar di pasaran.
5) Korupsi itu enak, pendidikan yang rendah, dan moral yang terpuruk
Hal ini boleh dijadikan bahan bercandaan, namun benar adanya. Hal yang dilakukan berulang-ulang biasanya adalah hal yang enak. Dengan lemahnya pengawasan yang ada dan kenikmatan yang diperoleh setelah korupsi, tentu melaksanakan korupsi bisa jadi pekerjaan utama pejabat. Hal ini diperburuk dengan dengan mental yang semakin parah di zaman edan ini. Agama tidak lebih dari identitas dan perayaan hari besar saja. Tuhan Maha Melihat dijadikan pengetahuan saja. Kode etik, norma, dan nilai bagaikan legenda dan cerita orang tua saja. Dengan begitu, meskipun hati tidak tenang saat melakukan korupsi, saking terbiasanya ditambah hati yang telah mati tidak ada halangan lagi untuk melakukan korupsi.
Sementara itu pendidikan formal di Indonesia sangatlah lemah. Meskipun kurikulum di Indonesia katanya menuju persaingan dunia dan Indonesia memiliki banyak sarjana yang memiliki otak luar biasa namun jika diperhatikan lagi, kurikulum tersebut hanya mendukung pengajaran saja bukan pendidikan. Anak zaman sekarang sudah pandai dengan komputer dan fasih bahasa Inggris namun “bagusnya” tidak hapal lima hal bernama Pancasila dan lagu-lagu indah yang disebut lagu nasional. Belum lagi sejarah kerajaan Indonesia, pahlawan-pahlawan Indonesia, kebudayaan daerah, tata krama dan etika, dan hal-hal “sepele” lainnya yang kurang diperhatikan bahkan di sekolah berlabel Negeri.
1 komentar
Wah,kalo alasannya berat begini, pesimis juga nih kalo korupsi Indonesia bisa ditumpas sampai saya mati... Sejarahnya aja ratusan tahun...
Silahkan Beri Komentar Saudara...