Selamat membaca
Dampak dan Keadilan Perpajakan (2)
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Dampak dan Keadilan Perpajakan (2)

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Dampak dan Keadilan Perpajakan (2)

KRITERIA UMUM KEADILAN PERPAJAKAN

Prinsip keadilan perpajakan didasarkan pada distribusi pengenaan pajak untuk memenuhi belanja publik harus mempertimbangkan proporsi kekayaan dan pendapatan masyarakat. Prinsip ini dianut oleh semua negara dalam rangka memenuhi tuntutan keadilan dalam hukum. Walaupun pada pelaksanaannya banyak menimbulkan perbedaan-perbedaan. Secara konsep, keadilan perpajakan mengimplikasikan proses redistribusi kekayaan masyarakat dimana orang kaya membayar lebih banyak dari orang yang lebih miskin (dimensi vertikal). Dalam prakteknya, tidak dipungkiri jika orang kaya ikut menikmati sebagian keuntungan dari adanya belanja negara. Disamping keadilan pajak secara dimensi vertikal, perlu juga diperhatikan secara horizontal dimana pengenaan pajak terhadap seseorang harus lebih rendah dari kemampuannya membayar. Sebagai ilustrasi, pajak terhadap seorang petani harus lebih rendah dari hasil pertanian yang dimilikinya. Perlu juga prinsip keadilan pajak dilihat secara geografis dimana orang-orang yang tinggal pada daerah tertentu harus dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Prinsip keadilan pajak dapat juga dilihat dari sisi yakni penerimaan dan pengeluaran. Beberapa argumen menyimpulkan keadilan pajak jika misalnya kenaikan pajak dikompensasikan dengan penyediaan pendidikan dan transportasi umum yang murah. Juga dapat dikatakan tidak adil jika sumber pendapatan tertentu dikenakan pajak tinggi, sementara sumber tersebut memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional.

Struktur pajak yang progresif cenderung lebih mudah dicapai pada struktur perekonomian yang mapan. Menurut konsep ini, masyarakat golongan ekonomi rendah harus dikenakan pajak yang ringan atau dibebaskan dari kewajiban pajak seluruhnya. Hambatan utama dari kebijakan pajak adalah keadaan ekonomi dan politik suatu negara, terbatasnya volume pendapatan masyarakat yang dapat dikenakan pajak, ketakutan akan efek negatif pajak terhadap produksi dan investasi nasional, serta pengaruh kekuatan orang-orang kaya terhadap kebijakan politik nasional. Tidak jarang para pelaku ekonomi yang kuat menyuarakan keluhan-keluhannya terhadap kebijakan pajak baru yang dapat menggangu kegiatan bisnisnya.

Distribusi pembebanan pajak yang adil dipengaruhi oleh cakupan faktor-faktor siapa yang membayar dan jenis pendapatannya serta tarif pajak. Hal ini juga dipengaruhi oleh metode assesment dan akurasi penghitungan pajak terhutang. Ketidakakuratan mengakibatkan ketidakadilan karena adanya pajak yang lebih atau kurang bayar. Sulitnya menerapkan metode assesment yang baik juga muncul dalam hal menentukan subjek pajak yang dikecualikan. Kebijakan pajak dianggap adil jika faktor-faktor seperti lanjut usia, dibawah umur, kemiskinan, dan cacat dikecualikan dari subjek kena pajak. Lebih lanjut keadilan pajak juga harus memperhitungkan besarnya jumlah tanggungan dalam keluarga. Sekali lagi pada negara-negara yang relatif maju dalam perekonomian cenderung dapat mempercayai dokumen-dokumen yang membuktikan adanya hak atas pengecualian pajak.

PRINSIP KEADILAN dan PAJAK PENGHASILAN

Pajak penghasilan biasanya dihitung atas jumlah penghasilan selama satu tahun. Pajak penghasilan dapat dikategorikan sebagai pajak individu dan pajak badan. Pendapatan masyarakat dapat diukur berdasarkan sumber perolehannya ataupun penggunaannya. Berdasarkan sumber perolehannnya, pendapatan adalah seluruh penerimaan selama periode pajak yang berupa keuntungan jasa, tunjangan dari pemerintah atau swasta, dan kenaikan nilai kekayaan. Sedangkan berdasarkan penggunaannya pendapatan masyarakat dapat berupa pembelian barang dan jasa, beban pajak, sumbangan, dan tabungan.

Pendapatan masyarakat tersebut dapat digambarkan dengan persamaan :
I = C + ΔNW
Dimana,
I = Pendapatan tahunan (annual income)
C = Konsumsi Tahunan (annual consumption)
ΔNW = Perubahan kekayaan bersih setahun. (annual change in net worth)

Metode untuk mengukur pendapatan baik berdasarkan sumber perolehannya ataupun penggunaannya harus ditentukan sebelum pajak penghasilan dijalankan.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsep keadilan dalam perpajakan masih dapat diperdebatkan. Akan tetapi, perbedaan pendapat dalam hal kebijakan yang berkeadilan lebih kompleks lagi pada pajak penghasilan. Baik prinsip keadilan secara horizontal maupun secara vertikal, perumusan rancangan kebijakan fiskal lebih memerlukan perhatian khusus.

Secara horizontal, dikatakan bahwa pengenaan pajak harus sesuai dengan kesetaraan kemampuan ekonomi masyarakatnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kesetaraan kemampuan ekonomi bisa diejawantahkan sebagai kesamaan tingkat pendapatan, atau kesetaraan ini hanya diukur dari jumlah pendapatan yang diterima saja dengan sama sekali mengabaikan potensi perbedaan pengeluaran dari masing-masing rumah tangga.
Sedang secara vertikal, masih terdapat beberapa pendapat yang kurang setuju jika keadlian secara vertikal dilambangkan dengan tarif pajak progresif. Adapun alasan yang mendasari ketidaksetujuan mereka dapat dilihat dari dua kebijakan yang biasa berkaitan dengan pajak progresif.
1. Kebijakan pendapatan pendapatan tidak kena pajak, kompensasi dari adanya kebijakan ini adalah rumitnya pelaksanaan peraturan dalam praktek. Pada akhirnya, kerumitan cenderung mendorong keengganan dan penyelewengan wajib pajak.
2. Kebijakan pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk setiap tambahan pendapatan. Wajib pajak cenderung memainkan tempo pengakuan suatu pendapatan untuk menghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi.
 

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK