Selamat membaca
Dampak dan Keadilan Perpajakan (1)
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Dampak dan Keadilan Perpajakan (1)

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Dampak dan Keadilan Perpajakan (1)

A. PRINSIP MANFAAT

Setiap orang setuju bahwa sistem perpajakan haruslah adil, dimana setiap pajak harus memberikan kontribusinya yang layak untuk membiayai kegiatan pemerintah. Ada dua pendekatan prinsip mengenai sistem perpajakan yang adil, yaitu prinsip manfaat dan prinsip kemampuan membayar . Suatu sistem pajak dikatakan adil bila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan manfaat yang diperoleh dari jasa-jasa pemerintah. Berdasarkan prinsip ini, sistem pajak yang adil akan tergantung dari struktur pengeluaran publik. Oleh karena itu, prinsip manfaat memandang perekonomian sektor publik sebagai sektor yang melibatkan pengeluaran maupun penerimaan yang berkesinambungan. Agar prinsip manfaat dapat dilaksanakan, maka manfaat yang diperoleh wajib pajak atas terjadinya pengeluaran publik harus diketahui terlebih dahulu. Selain itu agar prinsip ini bisa adil, maka harus diasumsikan bahwa ketika sistem tersebut mulai diberlakukan, sudah terdapat distribusi yang tepat dalam perekonomian .
Dampak dan Keadilan Perpajakan (1)

Penerapan kebijakan fiskal berdasarkan prinsip manfaat didalam prakteknya, lebih banyak ditetapkan pada penyediaan jasa-jasa publik berdasarkan prinsip manfaat yang khusus. misalnya pembebanan bea ( bea cukai dan bea masuk) serta pajak pengganti pembebanan seperti pajak BBM dan pajak kendaraan dalam rangka pembiayaan jalan raya. Manfaat hanya dapat diperoleh apabila pemakai dapat membayar misalnya biaya penggunaan sarana transportasi. Keuntungan penyediaan jasa publik model ini adalah dapat meringankan beban keuangan pemerintah. Mekanisme pasar dapat diterapkan untuk mendapatkan posisi tawar menawar yang efisien.

B. PRINSIP KEMAMPUAN MEMBAYAR

Prinsip kemampuan membayar (ability to pay principle) :
• Wajib pajak membayar pajak sesuai dengan tarif yang disesuaikan kemampuannya
• Kemampuan membayar seseorang tentu akan meningkat jika pendapatan meningkat
• Prinsip ini dianggap lebih berkeadilan secara horizontal dan vertikal

Berkeadilan horizontal adalah bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan yang sama harus membayar dengan jumlah yang sama. Berkeadilan vertikal adalah bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan yang lebih besar harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar.

Hobbes berpendapat bahwa kewajiban membayar pajak harus dikaitkan dengan pendapatan yang dibelanjakan bukan yang ditabung. Dalam arti, pemborosan harus dikenakan pajak, sedangkan kebajikan harus diberi penghargaan. Pendapat lain mengatakan bahwa tabungan adalah konsumsi yang ditunda. Dan apabila tabungan masyarakat memperoleh bunga, jumlah pajak yang dibayar ikut meningkat apabila seluruh tabungan tersebut dikonsumsikan

Simpulan

• Pengenaan pajak yang didasarkan atas diterimanya pendapatan (termasuk pendapatan bunga) akan menyebabkan total pajak yang dibayar lebih besar. Keadaan ini menyebabkan orang cenderung untuk mengurangi tabungan
• Pengenaan pajak konsumsi ; pendapatan ditabung dulu atau langsung dikonsumsi, maka jumlah total pajak yang dibayar memiliki nilai sekarang (PV) yang sama
• Pada pajak konsumsi, dimungkinkan ada bagian pendapatan yang tidak kena pajak, yaitu pendapatan yang ditabung dan tidak pernah dikonsumsi. Pada akhirnya ini akan menjadi kekayaan individu atau warisan. Atas dasar ini, kekayaan individu dan warisan bisa dikenakan pajak

sumber : materi perkuliahan
gambar : http://www.radarbangka.co.id%2Fberita%2Fdetail%2Fnusantara%2F6917%2Ftidak-adil-alat-berat-kena-pajak.html

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK