Pengertian Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.
Siklus Anggaran (APBN) meliputi :
Siklus Anggaran (APBN) meliputi :
- Penyusunan (Perencanaan dan Penganggaran) Anggaran
- Pengesahan (Penetapan) Anggaran
- Pelaksanaan Anggaran
- Pengawasan Pelaksanaan Anggaran
- Pengesahan Perhitungan Anggaran
Tahun pelaksanaan anggaran berlaku selama masa 1 tahun, yaitu :
| Sebelum Tahun 2000 | 1 April s/d 31 Maret |
|---|---|
| Tahun 2000 (masa peralihan) | 1 April s/d 31 Desember |
| Setelah Tahun 2000 | 1 Januari s/d 31 Desember |
Sedangkan masa dari siklus anggaran itu sendiri akan lebih dari satu tahun mulai dari penyusunan di tahun sebelumnya hingga pengesahan APBN-PAN di tahun setelahnya.
Struktur APBN
| Sebelum Tahun 2000 | Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran |
|---|---|
| Setelah Tahun 2000 | Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Pendapatan > Belanja (Surplus) |
Waktu Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2011 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2010.
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
- Assumsi dasar ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SBI, nilai tukar, harga minyak, lifting (produksi) minyak
- Kebijakan dalam bidang penerimaan negara
- Kebijakan dalam bidang pengeluaran negara
- Kebijakan defisit dan pembiayaannya
Mei-Juni
Pembahasan bersama antara DPR (Panitia Anggaran DPR-RI) dengan pemerintah (Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas) dan Gubernur Bank Indonesia.
Pembahasan bersama antara DPR (Panitia Anggaran DPR-RI) dengan pemerintah (Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas) dan Gubernur Bank Indonesia.
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
- Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
- Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
- Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
September-Oktober
- Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
Akhir Oktober
- Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
- Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
- Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
- Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
- Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
- Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
- Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
Perubahan/ Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi :
- Laporan Realisasi APBN
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
gambar : hepyes.wordpress.com

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...