Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) adalah Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara (rencana keuangan) dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan undang-undang APBN dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian :
- Surplus Anggaran :
Selisih lebih antara pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran yang sama.
- Defisit Anggaran :
Selisih kurang antara pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran yang sama.
Pengertian :
Penerimaan vs Pendapatan.
- Penerimaan Negara/Daerah : uang yang masuk ke kas negara/daerah
- Pendapatan Negara/Daerah : hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
Pengeluaran vs Belanja.
- Pengeluaran Negara/Daerah : uang yang keluar dari kas pusat/daerah
- Belanja Negara/Daerah : Kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
Pembiayaan : setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal :
a) Fungsi Alokasi
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
b) Fungsi Distribusi
bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain.
c) Fungsi Stabilitasi
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :
- pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan
program-program yang direncanakan
Fungsi APBN yang diterapkan di Indonesia :
a) Fungsi otorisasi
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
b) Fungsi perencanaan
Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c) Fungsi pengawasan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
d) Fungsi alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e) Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f) Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
sumber :
gambar : zonapikir.wordpress.com
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
b) Fungsi perencanaan
Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c) Fungsi pengawasan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
d) Fungsi alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e) Fungsi distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f) Fungsi stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
sumber :
gambar : zonapikir.wordpress.com

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...