Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara - Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan (chief of executive), yang meliputi :
a. kewenangan yang bersifat umum
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN.
b. kewenangan yang bersifat khusus
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ckebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada :
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan (chief financial officer).
Tugas Menteri Keuangan selaku CFO adalah :
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN (APBN-P)
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA)
- Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
- Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan keterangan UU
b. Menteri/ Pimpinan Lembaga, selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya (chief operational officer).
Tugas Menteri/ Pimpinan Lembaga (termasuk MenKeu) selaku COO adalah :
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya
Dalam operasionalnya, Kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota > merupakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Tujuan diadakannya pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain :
- Untuk menghindarkan terpusatnya kewenangan di satu pihak
- Agar dapat menjamin terciptanya mekanisme chek and balance (saling uji) diantara pejabat pengelola keuangan negara. {lamanbaca}
sumber :
gambar : howtowork.us
a. kewenangan yang bersifat umum
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN.
b. kewenangan yang bersifat khusus
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ckebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada :
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan (chief financial officer).
Tugas Menteri Keuangan selaku CFO adalah :
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN (APBN-P)
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA)
- Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
- Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan keterangan UU
b. Menteri/ Pimpinan Lembaga, selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya (chief operational officer).
Tugas Menteri/ Pimpinan Lembaga (termasuk MenKeu) selaku COO adalah :
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya
Dalam operasionalnya, Kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota > merupakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Tujuan diadakannya pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain :
- Untuk menghindarkan terpusatnya kewenangan di satu pihak
- Agar dapat menjamin terciptanya mekanisme chek and balance (saling uji) diantara pejabat pengelola keuangan negara. {lamanbaca}
sumber :
gambar : howtowork.us

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...