Selamat membaca
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara - Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan (chief of executive), yang meliputi :
a. kewenangan yang bersifat umum
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN.
b. kewenangan yang bersifat khusus
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ckebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada :
a. Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan (chief financial officer).

Tugas Menteri Keuangan selaku CFO adalah :
- Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
- Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN (APBN-P)
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA)
- Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan
- Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
- Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
- Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan keterangan UU

b. Menteri/ Pimpinan Lembaga, selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya (chief operational officer).

Tugas Menteri/ Pimpinan Lembaga (termasuk MenKeu) selaku COO adalah :
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Melaksanakan anggaran kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya

Dalam operasionalnya, Kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota > merupakan pelaksanaan asas desentralisasi.

Tujuan diadakannya pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain :
- Untuk menghindarkan terpusatnya kewenangan di satu pihak
- Agar dapat menjamin terciptanya mekanisme chek and balance (saling uji) diantara pejabat pengelola keuangan negara. {lamanbaca}

sumber :
gambar : howtowork.us

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK