Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara - Pengertian Keuangan Negara adalah Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945 menggunakan aturan Indonsische Comptabiliteits Wet (ICW/UUPI), Indische Bedrijvenwet (IBW), Reglement voor het Administratief Beheer (RAB), serta Indische Algemene Regenkamer (IAR). Hal ini semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 peralihan pasal 2.
Sejak tahun 2003, Indonesia mulai mampu untuk menyusun sistem pengelolaan keuangannya sendiri dan dibuktikan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan terbitnya UU 17 tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”
Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/ Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/ Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).
Ruang Lingkup Keuangan Negara (setelah adanya UU 17 2003) :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan negara
c. Penerimaan negara
d. Pengeluaran negara
e. Penerimaan daerah
f. Pengeluaran daerah
g. Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu :
1. Obyek Keuangan Negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Subyek / Pelaku yang Mengelola Keuangan Negara
dilihat juga dari obyek keuangan yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3. Pelaksanaan Keuangan Negara,
proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
4. Tujuan pengelolaan Keuangan Negara
adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/ atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara. {lamanbaca}
sumber :
gambar : rnw.nl
Pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945 menggunakan aturan Indonsische Comptabiliteits Wet (ICW/UUPI), Indische Bedrijvenwet (IBW), Reglement voor het Administratief Beheer (RAB), serta Indische Algemene Regenkamer (IAR). Hal ini semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 peralihan pasal 2.
Sejak tahun 2003, Indonesia mulai mampu untuk menyusun sistem pengelolaan keuangannya sendiri dan dibuktikan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan terbitnya UU 17 tahun 2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”
Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/ Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/ Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).
Ruang Lingkup Keuangan Negara (setelah adanya UU 17 2003) :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan negara
c. Penerimaan negara
d. Pengeluaran negara
e. Penerimaan daerah
f. Pengeluaran daerah
g. Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu :
1. Obyek Keuangan Negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Subyek / Pelaku yang Mengelola Keuangan Negara
dilihat juga dari obyek keuangan yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
3. Pelaksanaan Keuangan Negara,
proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
4. Tujuan pengelolaan Keuangan Negara
adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/ atau penguasaan obyek Keuangan Negara dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara. {lamanbaca}
sumber :
gambar : rnw.nl
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...