Akuntansi Pendapatan pada Pemerintahan - Akuntansi Pemerintahan Indonesia mengenal basis kas. Sehingga pendapatan negara akan diakui ketika kas diterima pada rekening KUN (Kas Umum Negara). Saat pendapatan langsung disetor kepada KUN, maka K/ L (Kementerian/ Lembaga) akan mengakui adanya pengurangan hutang (kewajiban) pada KUN. Sementara, saat pendapatan disetor melalui Bendahara Penerimaan, maka diperlukan jurnal penyesuaian di akhir tahun.
Bukti pengakuan pendapatan yang digunakan adalah sebagaimana akuntansi komersial dan bukti lain yang dianggap sah.
Ilustrasi lebih lanjut megenai akuntansi pendapatan adalah :
Akuntansi penerimaan pendapatan
- Pendapatan disetor langsung ke BUN
K/L : Dr. Utang kepada BUN, Cr. Pendapatan
BUN : Dr. Kas Umum Negara, Cr. Pendapatan
- Pendapatan disetor ke Bendahara Penerimaan
K/L : no entry, hanya mencatat besarnya penerimaan
Saat penyetoran kas oleh bendahara (K/L) ke BUN
Dr. Utang kepada KUN, Cr. Pendapatan
BUN : no entry
Saat penyetoran kas oleh bendahara (K/L) ke BUN
Saat penyetoran kas oleh bendahara (K/L) ke BUN
Dr. Kas Umum Negara, Cr. Pendapatan pajak
Akuntansi pengembalian pendapatan di tahun yang sama
K/L : Dr. pendapatan, Cr. utang pada BUN
BUN : Dr. pendapatan, Cr. Kas Umum Negara
Akuntansi pengembalian pendapatan di tahun sebelumnya
K/L : no entry
*Jika ada hubungan dengan akun lain, misal aset tetap, akan dijurnal koreksi terhadap aset tetap saja tanpa menjurnal pendapatan
BUN : Dr. SILPA (pengembalian pendapatan), Cr. Kas Umum Negara
Akuntansi pengembalian pendapatan di tahun yang sama
K/L : Dr. pendapatan, Cr. utang pada BUN
BUN : Dr. pendapatan, Cr. Kas Umum Negara
Akuntansi pengembalian pendapatan di tahun sebelumnya
K/L : no entry
*Jika ada hubungan dengan akun lain, misal aset tetap, akan dijurnal koreksi terhadap aset tetap saja tanpa menjurnal pendapatan
BUN : Dr. SILPA (pengembalian pendapatan), Cr. Kas Umum Negara

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...