Akuntansi Belanja pada Pemerintahan - Dalam manajemen anggaran, pada prinsipnya belanja baru dapat dibayarkan setelah barang/ jasa yang dibeli diterima pemerintah. Pembayaran belanja dapat dilakukan langsung (menerbitkan SP2D LS) atau melalui dana kas kecil (UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran langsung
Pembayaran dilakukan secara langsung kepada yang berhak apabila jumlah, peruntukan, dan penerimanya sudah pasti. Dokumen sumber yang merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
Akuntansinya :
K/L : Dr. Belanja, Cr. Piutang dari KUN
BUN : Dr. Belanja, Cr. Kas Umum Negara
Apabila di dalam belanja tersebut ada kepentingan untuk pihak lain dan menjadi potongan terhadap belanja, maka ada tambahan jurnal pada BUN : Dr. Kas Umum Negara Cr. Penerimaan PPK (pada pihak lain).
Sedangkan bila kepentingan pihak lain tersebut dikeluarkan dari belanja maka, jurnal belanja akan berkurang sebesar PPK di atas dan ada tambahan jurnal pada BUN : Dr. Pengeluaran PPK, Cr. Kas Umum Negara
*penerimaan atau penyetoran PPK tersebut tidak dilaporkan dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) karena bukan komponen anggaran, namun merupakan transaksi transito dan dilaporkan dalam LAK (Laporan Arus Kas).
Pembayaran dengan dana kas kecil
Bendahara pemerintah pada awalnya akan menerima dana kas kecil dari BUN yang biasa disebut Uang Persediaan (UP). Untuk mencatat transfer BUN ke bendahara pemerintah dilakukan jurnal :
K/L : Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran, Cr. Uang Muka dari KUN
BUN : Dr. Pengeluaran Transito, Cr. Kas Umum Negara
Saat ada belanja oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan kas kecil tersebut, belum diakui sebagai belanja pemerintah. Belanja baru diakui ketika ada pertanggungjawaban sehingga jumlah keluaran di kas kecil tersebut diganti (ditandai dengan penerbitan SP2D GU). Sehingga UP kembali seperti jumlah semula. Pencatatannya adalah :
K/L : Dr. Belanja, Cr. Piutang dari KUN
BUN : Dr. Belanja, Cr. Kas Umum Negara
Apabila terjadi belanja yang besar dan UP tak mencukupi, maka SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diperkenankan mengajukan permintaan TUP (Tambahan Uang Persediaan) kepada BUD (Bendahara Umum Daerah). TUP ini harus dipertanggungjawabkan dalam waktu satu bulan, apabila tidak, maka tidak mendapat penggantian. Ketika TUP mendapat penggantian, ditandai diterbitkannya SP2D GU Nihil, maka transaksinya sama dengan UP biasa :
K/L : Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran, Cr. Uang Muka dari KUN
BUN : Dr. Pengeluaran Transito, Cr. Kas Umum Negara
dilanjutkan dengan menjurnal realisasi belanja :
K/L : Dr. Belanja, Cr. Piutang dari KUN
Dr. Uang Muka dari KUN, Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran
BUN : Dr. Belanja, Cr. Kas Umum Negara
Dr. Kas Umum Negara, Cr. Penerimaan Transito
sedangkan sisa UP dikembalikan ke kas negara :
K/L : Dr. Uang Muka dari KUN, Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran
BUN : Dr. Kas Umum Negara, Cr. Penerimaan Transito

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...