Selamat membaca
Pentingnya Akuntansi dan Administrasi Aktiva Tetap
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Pentingnya Akuntansi dan Administrasi Aktiva Tetap

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Pentingnya Akuntansi dan Administrasi Aktiva Tetap

Pentingnya Akuntansi dan Administrasi Aktiva Tetap ~ Pemerintah telah mengumandangkan reformasi keuangan sejak tahun 2003 lalu. Reformasi dalam pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan harapan tercipta good governance. World bank dalam Mardiasmo (2002:18) mendefinisikan good governance sebagai, “suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, serta pencegahan korupsi baik dalam politik maupun administratif.” Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, baik di pusat maupun daerah. Salah satu perubahan cukup besar dalam keuangan daerah adalah munculnya kebijakan baru berupa Otonomi Daerah (desentralisasi).
Pentingnya Akuntansi dan Administrasi Aktiva Tetap

Otonomi daerah ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pembaharuan dari Undang-undang sebelumnya. Pemerintah Kota Madiun yang merupakan salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur otomatis terkena dampak atas adanya perubahan tersebut.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan lembaga yang diserahi wewenang dalam penyelenggaraan akuntansi dan pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. DPPKAD Kota Madiun dalam menjalankan tugasnya di bidang akuntansi diharuskan untuk menyusun beberapa komponen laporan keuangan, salah satunya adalah neraca. Neraca SKPD/SKPKD/Pemerintah Daerah merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan SKPD/SKPKD/Pemerintah Daerah mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu dalam periode tertentu. Lebih dari itu, dari neraca juga dapat diketahui kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam mengelola sumber daya keuangannya. Kebijakan yang dilakukan pemerintah yang dimaksud di dalamnya meliputi pengelolaan aktiva tetap.

Aktiva tetap merupakan sumber daya berwujud milik pemerintah yang pada umumnya digunakan untuk menjalankan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya. Pada pemerintah daerah, perolehan aktiva tetap didanai dengan beban APBD yaitu belanja modal yang jumlahnya cukup signifikan, karena itu aktiva tetap memiliki posisi penting dan nilainya relatif lebih besar dibanding kas atau jenis aktiva lainnya. Total aktiva tetap sendiri, disebabkan oleh sifatnya yang tidak habis dalam 12 bulan, akan sangat signifikan dibanding total aktiva yang dimiliki oleh entitas tersebut.

Sebagai gambaran, jumlah total aset tetap yang dimiliki Pemerintah Kota Madiun per tanggal neraca 31 Desember 2011 adalah 2.416.227.193.740,11 Rupiahdari total aset 2.625.788.387.802,27 Rupiah. Itu berarti lebih dari 92 persen aktiva yang dimiliki Pemerintah Kota Madiun adalah aktiva tetap. Pengelolaan Barang Milik Daerah yang di dalamnya termasuk aktiva tetap haruslah dilaksanakan secara baik dan benar.

Tujuan pengelolaan barang daerah menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di antaranya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang, dan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib efektif dan efisien. Dengan demikian, informasi mengenai aktiva dapat disajikan secara memadai dengan pengungkapan yang lengkap, jelas, dan wajar.

Pemerintah Kota Madiun yang selama tiga tahun berturut-turut mendapat opini laporan keuangan Wajar Dengan Pengecualian dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2012 mencanangkan target mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Salah satu bidang yang masih perlu diperbaiki untuk mencapai target tersebut adalah admininistrasi dan akuntansi aset tetap. Hal ini sebagaimana hasil pemeriksaan BPK yang menguraikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Madiun memiliki beberapa masalah dalam akuntansi aset tetapnya. Padahal, secara umum pada bidang akuntansi yang lainnya sudah wajar atau memenuhi permintaan dari standar dan peraturan yang berlaku.

Suatu perubahan di bidang pemerintahan Indonesia yang dianggap signifikan lainnya adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Peraturan tersebut mewajibkan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan sistem akuntansi berbasis akrual. Itu berarti akan terjadi penyesuaian perlakuan akuntansi di bidang pemerintahan akibat perubahan dari sistem akuntansi sebelumnya yang berbasis kas menuju akrual. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tersebut sudah dua tahun dikeluarkan. Namun, tampaknya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, terutama PSAP Nomor 07 mengenai perlakuan akuntansi atas aktiva tetap belum dapat diaplikasikan secara maksimal. Padahal, Pengungkapan informasi yang memadai mengenai aktiva tetap tidak dapat dipungkiri sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan terkait dalam pengelolaan aktiva tetap khususnya dan kewajaran laporan keuangan pada umumnya.

Pengelolaan aktiva tetap di lapangan ternyata tidak semudah kelihatannya di teori dan peraturan. Banyak permasalahan timbul yang disebabkan oleh pelaksanaan yang kurang tertib, baik disengaja (fraud) maupun yang tidak disengaja (irregularity). Dapat disimpulkan, ketertiban dalam pengelolaan mulai pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran awal, penilaian, pengukuran berikutnya, penghentian dan pelepasan, penyajian dan pengungkapan aktiva tetap tidak bisa diabaikan dan harus terus diperbaiki.

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK