Selamat membaca
Kriteria Struktur Pajak yang Baik
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Kriteria Struktur Pajak yang Baik

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Kriteria Struktur Pajak yang Baik

Kriteria Struktur Pajak yang Baik - Kebijakan perpajakan akan memberi dampak yang signifikan jika disusun secara komprehensif, dengan mempertimbangkan seluruh dampak yang dapat ditimbulkan pada level ekonomi makro. Seperti dikutip dari Musgrave, kriteria yang bisa menentukan baik tidaknya sebuah kebijakan perpajakan dapat dilihat sebagai berikut:
  1. Penerimaan/pendapatan harus ditentukan dengan tepat
  2. Distribusi beban pajak harus adil. Setiap orang harus dikenakan pajak sesuai dengan kemampuannya.
  3. Penanggung akhir beban pajak harus menjadi pokok perhatian.
  4. Peraturan perpajakan harus mendukung kebijakan perekonomian dan mendorong pasar yang efisien.
  5. Struktur pajak harus memudahkan penggunaan kebijakan fiskal untuk mencapai stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
  6. Sistem pajak harus menerapkan administrasi yang wajar dan mudah dipahami oleh wajib pajak.
  7. Biaya administrasi dan biaya-biaya pembayaran pajak lainnya harus dibuat serendah mungkin.
 

 
Penjelasan:
Penerimaan pajak harus dirumuskan secara tepat, sehingga bisa merefleksikan kemampuan membayar dari seluruh wajib pajak yang ada sehingga tidak terlalu besar atau terlalu kecil. Jika jumlah yang ditetapkan terlalu besar, dikhawatirkan investor tidak akan mau menanamkan modalnya di dalam negeri. Hal ini mengakibatkan multiplier efek yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak tercapai. Pada akhirnya, jumlah target penerimaan pajak tidak akan pernah tercapai. Sebaliknya jika terlalu kecil, dikhawatirkan jumlahnya tidak dapat membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bermanfaat untuk menciptakan value yang dapat merangsang perputaran gerak roda eknomi.

 
Keadilan perpajakan pada intinya adalah, beban pajak harus terdistribusi sedemikian rupa sehingga target pencapaian penerimaan pajak bisa diimbangi dengan mengurangi kesenjangan pendapatan golongan masyarakat yang kaya dengan golongan masyarakat miskin. Kecilnya kesenjangan bisa mendorong stabilisasi yang kondusif bagi perbaikan ekonomi nasional.

 
Adanya kemungkinan peralihan beban pajak kepada penanggung akhir, perlu dilakukan pengkajian mendalam dengan melakukan simulasi yang menyeluruh untuk dapat memperoleh gambaran dampak pembebanan penanggung akhir terhadap stabilisasi ekonomi. Perlu dibuat aturan-aturan teknis yang simple dan dapat menghindarkan terjadinya salah sasaran. Jika pajak diterapkan atas produk-produk tertentu, perlu dikaji serius mengenai elastisitas permintaan dan penawarannya dalam ekonomi pasar.

 
Ekonomi yang terus tumbuh dan pasar yang efisien harus terus dijaga agar kemakmuran masyarakat tidak rusak akibat adanya penerapan kebijakan perpajakan. Kemungkinan pergeseran titik equilibrium kurva permintaan dan penawaran harus terus diantisipasi dan terus diawasi dengan memasukkan unsur-unsur spesifik para pelaku ekonomi setempat.

 
Kebijakan perpajakan harus tetap mengindahkan konsep kestabilan ekonomi. Harus dapat ditentukan pada awal permusan kebijakan bahwa implementasinya pada akhirnya akan meminimalkan gejolak ekonomi, misalnya dengan adanya kegiatan sosialisasi yang memadai. Ekonomi yang sering bergejolak biasanya tidak menguntungkan iklim investasi. Dengan kata lain, investor-investor terutama para pemodal asing sangat mengharapkan adanya kepastian iklim berusaha.

 
Segala kebijakan harus mengacu pada kesederhanaan. Rumusan-rumusan yang dipakai harus menghindari kesalahpahaman massal yang menyebabkan kekacauan pada proses administrasi. Simulasi terhadap bakal munculnya kekeliruan yang tidak diharapkan harus disiapkan secara matang. Simulasi tersebut bisa menggunakan beberapa skenario yang berbeda dan mengamati hasilnya.

 
Segala biaya yang tidak berkaitan langsung dengan beban pajak sesungguhnya harus diminimalkan. Hal ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pemilik modal dalam rangka menghitung proyeksi keuntungan investasi. Dengan demikian risiko biaya tinggi yang tidak terduga akibat penyelewengan peraturan oleh oknum pelaku ekonomi bisa dieliminasi. {lamanbaca}

 
sumber : Buku Pengantar Keuangan Publik (LKPP)
gambar : pajak.go.id

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK