Selamat membaca
Hal-Hal yang Makruh Bagi Orang Berpuasa
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Hal-Hal yang Makruh Bagi Orang Berpuasa

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Hal-Hal yang Makruh Bagi Orang Berpuasa


Di bawah ini ada beberapa hal yang makruh bagi orang yang berpuasa, yaitu :


  • Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah. Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan: “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”

  • Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya. Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”
  • Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol). Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.”

sumber : my deleted blog & facebook
gambar : el3si.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK