Selamat membaca
PPh Pasal 21
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


PPh Pasal 21

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri (active income).
Apabila kegiatan dilakukan Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri, Pajak Penghasilan pasal 26.

Beberapa Objek PPh 21
  • penghasilan yang sifatnya teratur maupun yang tidak teratur
  • upah harian/ mingguan/ satuan/ borongan
  • uang tebusan pensiun/ hari tua/ bentuk pesangon lainnya
  • honorarium/ komisi/ beasiswa/ dll
  • imbalan kepada tenaga ahli dan pihak lainnya
  • pembayaran dalam bentuk natura
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26
  • Pegawai tetap
  • Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan dengan upah harian/ mingguan/ satuan/ borongan
  • Bukan pegawai termasjuk tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang bersifat berkesinambungan atau tidak
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan 
Beberapa bukan objek PPh 21
  • pembayaran klaim asuransi
  • imbalan dalam bentuk natura kecuali PPh-nya bersifat final dan dikenakan PPh berdasar norma perhitungan khusus
  • iuran pensiun pada badan yang disahkan MenKeu
  • kenikmatan beupa pajak yang dibayarkan perusahaan
  • zakat yang dibayarkan pada BAZ
Pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26
  • pemberi kerja
  • bendaharawan pemerintah
  • badan dana pensiun
  • penyelenggara kegiatan
  • dll
PPh pasal 21 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan. PPh pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan secara benar oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi kerja merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan

Contoh Kasus PPh 21
Tn. Ibadurrahman dengan status TK/0 bekerja pada PT. Pow-Pow sejak tahun 1999. Pada tahun 2009, setiap bulan PT. Pow-Pow membayar gaji pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan transport Rp400.000, dan tunjangan makan sebesar Rp400.000.
PT. Pow-Pow mengikuti program jamsostek dan Dana Pensiun yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan perincian sebagai berikut :
  • Premi asuransi kecelakaan kerja 0,24% dari gaji pokok
  • Premi asuransi kematian 0,3% dari gaji pokok
  • Iuran JHT 3.7% dari gaji pokok
  • Iuran pensiun Rp100.000
Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Tn. Ibadurrahman adalah :
  • Iuran JHT 2% dari gaji pokok
  • Iuran pensiun Rp50.000
Berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan diterima Tn. Ibadurrahman setiap bulannya ?


Jawaban Kasus
Penghitungan PPh pasal 21 setiap bulan :
Penghasilan Bruto
Gaji Rp 4.000.000
Tunjangan transport Rp 400.000
Tunjangan makan Rp 400.000
Premi JKK Rp 9.600
Premi JKM Rp 12.000
Total Penghasilan Bruto Rp 4.821.600

Pengurang
Biaya Jabatan (5% x Rp4.821.600)
BJ maksimum yang diperbolehkan Rp241.080
Iuran JHT Rp 80.000
Iuran Pensiun Rp 50.000
Jumlah pengurang Rp. 371.080
Penghasilan neto sebulan : Rp 4.821.600 - Rp. 371.080 = Rp. 4.450.520
Penghasilan neto setahun : Rp. 4.450.520 x 12 = Rp. 53.406.240

PTKP (TK/-) Rp. 15.840.000

Penghasilan Kena Pajak : Rp. 53.406.240 - Rp. 15.840.000 = Rp. 37.566.240

PPh terutang (Tarif pajak Pasal 17 UU PPh) :
5% x Rp37.566.000 Rp 1.878.300

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK