PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri (active income).
Apabila kegiatan dilakukan Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri, Pajak Penghasilan pasal 26.
Apabila kegiatan dilakukan Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri, Pajak Penghasilan pasal 26.
Beberapa Objek PPh 21
- penghasilan yang sifatnya teratur maupun yang tidak teratur
- upah harian/ mingguan/ satuan/ borongan
- uang tebusan pensiun/ hari tua/ bentuk pesangon lainnya
- honorarium/ komisi/ beasiswa/ dll
- imbalan kepada tenaga ahli dan pihak lainnya
- pembayaran dalam bentuk natura
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26
- Pegawai tetap
- Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya
- Bukan pegawai yang menerima penghasilan dengan upah harian/ mingguan/ satuan/ borongan
- Bukan pegawai termasjuk tenaga ahli yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang bersifat berkesinambungan atau tidak
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan
Beberapa bukan objek PPh 21
- pembayaran klaim asuransi
- imbalan dalam bentuk natura kecuali PPh-nya bersifat final dan dikenakan PPh berdasar norma perhitungan khusus
- iuran pensiun pada badan yang disahkan MenKeu
- kenikmatan beupa pajak yang dibayarkan perusahaan
- zakat yang dibayarkan pada BAZ
- pemberi kerja
- bendaharawan pemerintah
- badan dana pensiun
- penyelenggara kegiatan
- dll
Contoh Kasus PPh 21
Tn. Ibadurrahman dengan status TK/0 bekerja pada PT. Pow-Pow sejak tahun 1999. Pada tahun 2009, setiap bulan PT. Pow-Pow membayar gaji pokok sebesar Rp4.000.000, tunjangan transport Rp400.000, dan tunjangan makan sebesar Rp400.000.
PT. Pow-Pow mengikuti program jamsostek dan Dana Pensiun yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dengan perincian sebagai berikut :
- Premi asuransi kecelakaan kerja 0,24% dari gaji pokok
- Premi asuransi kematian 0,3% dari gaji pokok
- Iuran JHT 3.7% dari gaji pokok
- Iuran pensiun Rp100.000
Pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Tn. Ibadurrahman adalah :
- Iuran JHT 2% dari gaji pokok
- Iuran pensiun Rp50.000
Berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan diterima Tn. Ibadurrahman setiap bulannya ?
Jawaban Kasus
Penghitungan PPh pasal 21 setiap bulan :
Penghasilan Bruto
Gaji Rp 4.000.000
Gaji Rp 4.000.000
Tunjangan transport Rp 400.000
Tunjangan makan Rp 400.000
Premi JKK Rp 9.600
Premi JKM Rp 12.000
Total Penghasilan Bruto Rp 4.821.600
Pengurang
Biaya Jabatan (5% x Rp4.821.600)
BJ maksimum yang diperbolehkan Rp241.080
Iuran JHT Rp 80.000
Iuran Pensiun Rp 50.000
Jumlah pengurang Rp. 371.080
Penghasilan neto sebulan : Rp 4.821.600 - Rp. 371.080 = Rp. 4.450.520
Penghasilan neto setahun : Rp. 4.450.520 x 12 = Rp. 53.406.240
PTKP (TK/-) Rp. 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak : Rp. 53.406.240 - Rp. 15.840.000 = Rp. 37.566.240
PPh terutang (Tarif pajak Pasal 17 UU PPh) :
5% x Rp37.566.000 Rp 1.878.300

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...