Selamat membaca
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang dimaksud dengan Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah :
ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar akuntansi dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan.

Untuk mengetahui Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nonPemerintah Klik di sini.

Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah

Delapan Prinsip yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah:

1. Basis Akuntansi

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.

Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.

Contoh pencatatan pendapatan dengan menggunakan basis akrual adalah misalnya pada tanggal 30 September 2011 total tagihan yang belum dibayar oleh pasien rawat inap sebuah RSUD adalah sebesar Rp. 30 juta. Tagihan tersebut belum dibayar karena pasiennya masih dirawat.

Dengan menggunakan basis akrual, maka pendapatan tersebut diakui sebesar Rp. 30 juta meskipun secara tunai uang tersebut belum diterima di rekening kas umum daerah akan tetapi sejumlah uang tersebut sudah menjadi hak bagi RSUD tersebut.

Jurnal atas transaksi ini adalah:
Dr. Piutang yang belum ditagihkan 30.000.000
Cr. Pendapatan 30.000.000

sedangkan pada saat pasien melunasi kewajibannya, maka jurnal transaksinya adalah:
Dr. Kas 30.000.000
Cr. Piutang yang belum ditagihkan 30.000.000

Jika basis yang digunakan basis kas, maka tidak dilakukan pencatatan atas transaksi tersebut, oleh karena pendapatan tersebut belum diterima secara tunai oleh RSUD. Pencatatan akan dilakukan ketika si pasien telah melunasi seluruh kewajibannya kepada RSUD tersebut.

Jurnal transaksi dengan menggunakan basis kas
Dr. Kas 30.000.000
Cr. Pendapatan 30.000.000

Beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.

Contoh pencatatan belanja dengan menggunakan basis akrual misalnya pada tanggal 15 agustus 2011 diterima tagihan pembelian bahan laboratorium sebesar Rp. 15 juta. Akan tetapi pembayaran atas tagihan ini dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2011. Atas transaksi belanja ini, jurnal transaksi yang buat adalah:
Dr. Beban Bahan Laboratorium 15.000.000
Cr. Utang pemasok 15.000.000

(jurnal pada saat tagihan diterima)
Dr. Utang Pemasok 15.000.000
Cr. Kas 15.000.000

Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Contoh basis akrual pada pengakuan aset adalah misalnya Dinas Kesehatan Kab. Bogor membeli sebuah mobil ambulans senilai Rp. 150 juta pada tanggal 13 Juni 2011. Atas pembelian ini, jurnal transaksinya adalah:
Dr. Aset Tetap- Mobil Ambulans 150.000.000
Cr. Kas 150.000.000

Apabila basis transaksi yang dilakukan adalah basis kas, jurnal transaksi atas pembelian mobil ambulans adalah:
Dr. Belanja Modal - Mobil Ambulans 150.000.000
Cr. Kas 150.000.000

serta dilakukan jurnal tambahan untuk mengakui aset tersebut ke dalam neraca
Dr. Aset Tetap - Mobil 150.000.000
Cr. Diinvestasikan dalam aset tetap 150.000.000

2. Nilai Historis (Historical Cost)

Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.


3. Realisasi (Realization)

Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost againts revenue principal) dalam akuntansi peerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana di praktekkan pada akuntansi komersial.

4. Subtansi Mengungguli Bentuk Formal (Subtance Over Form)

Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/ berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

5. Periodisitas (Periodicity)

Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, semesteran juga dianjurkan.

6. Konsistensi (consistency)

Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan satu metode akuntansi ke metode akuntansi lainnya. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

7. Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)

Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.


8. Penyajian Wajar (Fair Presentation)

Laporan keuangan menyajikan dengan wajar:
  • Laporan Realisasi Anggaran, 
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 
  • Neraca, 
  • Laporan Operasional, 
  • Laporan Arus Kas, 
  • Laporan Perubahan Ekuitas, 
  • Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa, dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian, pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban dinyatakan tidak terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan misalnya, pembentukkan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
Pada awalnya, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tersebut hanya bersifat sementara dan sejak tanggal 22 Oktober 2010 telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Perubahan mendasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah adanya perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan. Perubahan ini selain dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-undang di bidang Keuangan Negara juga untuk mengikuti penerapan akuntansi pemerintahan di dunia Internasional yang telah mengacu pada Internatonal Public Sector Accounting Standards (IPSAS).

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini pada Bulan Oktober 2010, seluruh entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah diwajibkan untuk melaksanakan SAP Berbasis Akrual, namun bagi entitas pelaporan yang belum siap menerapkan SAP Berbasis Akrual secara penuh, pada masa transisi ini masih diperkenankan menggunakan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sampai pada tahun 2014.

Terima kasih kepada : http://www.blogakuntansi.com/2012/09/prinsip-akuntansi-dan-pelaporan.html#lcdlIwsSZPzeVVOI.99 ; http://andichairilfurqan.wordpress.com/2012/05/25/standar-akuntansi-pemerintahan-berbasis-akrual/ ; http://www.wikiapbn.org/artikel/Prinsip_Akuntansi_dan_Pelaporan_Keuangan
Gambar : http://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&docid=jNg1SYTKwIH82M&tbnid=btUhctKB3ehBzM:&ved=0CAEQjxw&url=http%3A%2F%2Fwww.bloggerborneo.com%2Fcategory%2Ffinance&ei=gEsKUcfbIs2ZiQfGxIGABg&bvm=bv.41642243,d.bmk&psig=AFQjCNGu1ZdeEOgJp2Q6qKI1jGR8mWHVdA&ust=1359715520657261

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK