A. Pengertian dan Maksud Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
B. Tujuan Inventarisasi BMN
1. Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
2. Mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
C. Sasaran Inventarisasi BMN
Seluruh BMN merupakan sasaran inventarisasi yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
D. Ketentuan Umum
1. Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali untuk barang persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan dilakukan setiap tahun.
2. Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle yang berada dalam pengelolaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Yang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun adalah sensus barang, dan yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan antara lain adalah opname fisik.
4. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan inventarisasi dapat dibentuk Tim Inventarisasi pada masing-masing tingkat unit penatausahaan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
5. Dalam rangka pelaksanaan inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle, Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang sebelumnya menyerahkan tanah dan/atau bangunan dimaksud tetap berkewajiban membantu pelaksanaan hasil inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle.
6. Dalam rangka pelaksanaan inventarisasi BMN, apabila BMN yang diinventarisasi bukan berada dalam penguasaan masing-masing unit penatausahaan pada Pengguna Barang atau Pengelola Barang, maka dapat dibuat Berita Acara Inventarisasi antara unit penatausahaan dengan pihak yang menguasai barang dimaksud.
7. Pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan antara data BMN dalam daftar barang dan hasil inventarisasi.
8. Penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN pada Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan, dan penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle pada Pengelola Barang adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, atau pejabat yang dikuasakan.
sumber :
gambar : denyrendra.net
6. Dalam rangka pelaksanaan inventarisasi BMN, apabila BMN yang diinventarisasi bukan berada dalam penguasaan masing-masing unit penatausahaan pada Pengguna Barang atau Pengelola Barang, maka dapat dibuat Berita Acara Inventarisasi antara unit penatausahaan dengan pihak yang menguasai barang dimaksud.
7. Pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan antara data BMN dalam daftar barang dan hasil inventarisasi.
8. Penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN pada Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan, dan penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle pada Pengelola Barang adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, atau pejabat yang dikuasakan.
sumber :
gambar : denyrendra.net

1 komentar
Pelaporan BMN masuk dalam 3 alur penatausahaan BMN : pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Silahkan Beri Komentar Saudara...