A. Pengertian dan maksud pembukuan
Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Maksud pembukuan adalah agar semua BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang tercatat dengan baik.
B. Pelaksana pembukuan
Pelaksana pembukuan adalah seluruh pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
C. Tujuan Pembukuan BMN
1. Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
2. Mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien, dalam upaya membantu mewujudkan tertib pengelolaan BMN.
D. Sasaran Pembukuan BMN
Seluruh BMN merupakan sasaran pembukuan yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
sumber :
gambar : id.88db.com

1 komentar
Pembukuan BMN masuk dalam 3 alur penatausahaan BMN : pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Silahkan Beri Komentar Saudara...