Selamat membaca
hukum
semoga bermanfaat

Label

Translate

Powered by Blogger.

Followers

Top Commentators


Bacaan online berisi pengetahuan, fakta, dan opini tentang Islam dan akuntansi | Artikel dan gambar unik, aneh, serta lucu

Blog ini sangat memerlukan komentar anda untuk dapat terus berkembang, apapun saran dan kritik anda sangat membanggakan bagi saya untuk menerimanya | Ber-Tukar Link / Banner adalah salah satu hal yang kami tunggu | Anda dapat juga Follow Blog ini dengan klik button "join this site", dan ikuti instruksi selanjutnya | Apabila artikel di blog ini anda sukai atau dinilai bermanfaat bagi yang lain, mohon untuk membagikannya ke teman anda melalui klik tombol share (facebook dan tweeter) di bawah judul artikel, atau dengan klik "like" | Terima kasih telah mengunjungi Blog Ini || by: Resna Tazkiyatunnafs, Magetan 21-5-1991||
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Penjelasan Seputar Idul Adha

Penjelasan Seputar Idul Qurban - Idul Adha (di Republik Indonesia, Hari Raya Haji/ Idul Qurban, bahasa Arab: عيد الأضحى) adalah sebuah hari raya Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah (penanggalan hijriyah). Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama mirip dengan hari raya Idul Fitri (namun disunnahkan melaksanakan sholat lebih pagi).
haji, kurban, idul adha, ternak, islam, kumpulan ayat dan hadist tentang idul adha

Idul Adha adalah sebuah bentuk ibadah kepada Allah sekaligus memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah. Nabi Ibrahim yang sangat menyayangi putranya tersebut pada awalnya sedikit ragu setelah mendapat wahyu melalui mimpi tersebut. Namun setelah bermimpi sebanyak 3x dan putranya Ismail yang ikhlas dan  bersedia melakukan apapun untuk beribadah kepada Allah, Nabi Ibrahim pun berniat melakukan perintah Tuhan tersebut. Di saat akan mengorbankan putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba. 

Banyak hikmah yang bisa diambil dari peristiwa tersebut, terutama keikhlasan yang luar biasa dalam mengorbankan apa yang kita miliki untuk beribadah kepada Allah. Allah berfirman “Kemudian Kami mewahyukan kepadamu ‘Ikutilah ajaran Ibrahim yg hanif`“. Dan Nabi Muhammad SAW bersabda “Aku adalah hasil doa ayahku Ibrahim dan berita gembira yang dibawa oleh Isa dan mimpi yang pernah dilihat oleh ibuku”.

Isyarat Nabi bahwa beliau merupakan hasil dari doa Ibrahim yg dikabulkan oleh Allah yaitu menunjuk kepada surat Al-Baqarah ayat 127-129 "Dan ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah bersama Ismail ‘Ya Rabb kami terimalah dari pada kami sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’ ‘ Ya Rabb kami jadikanlah kami berdua orang yg tunduk patuh kepada Engkau dan diantara anak cucu kami umat yg tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami dan terimalah taubat kami sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.’ ‘Ya Rabb kami utuslah utk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka yg akan membacakan kepada mereka ayatMu dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah serta mensucikan mereka.’ Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

RITUAL QURBAN

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban ada banyak, dan di antaranya digandengkan dengan Rukun Islam semisal surat Al Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)". Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

HUKUM QURBAN

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

SYARAT-SYARAT QURBAN

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Sejarah Standar Akuntansi Keuangan

Sejarah SAK - Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Ikatan Akuntan Indonesia

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.

Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

gambar : http://kongres-xi-iai.blogspot.com/2010/12/kabinet-baru-ikatan-akuntan-indonesia.html

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia -Sejarah adalah milik pemenang’. Itu adalah salah satu jargon yang saya dengar ketika mempelajari ilmu sejarah. Namun ketika mempelajari ilmu hukum, saya menyimpulkan sendiri dengan : ‘hukum adalah milik penjajah’. Entah itu benar atau tidak, simak saja sejarah KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) di Indonesia, berikut.

Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya –entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini—. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) adalah negara Perancis, maka warga Perancis sejak saat itu juga harus menggunakan hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.


Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 hukum di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.

Sewaktu Perancis menduduki Belanda, Code Napoleon ini berlaku pula sebagai kitab undang-undang resmi di negara Belanda. Setelah merdeka dan Perancis meninggalkan negaranya, Belanda juga mengkodifikasi hukum yang berasal dari Code Napoleon dan Hukum Belanda Kuno. Pada tahun 1838, pemerintah kerajaan Belanda telah mengkodifikasikan BW (Bugelijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan WvK (Wetboek Koophandel) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Selanjutnya, masa penjajahan berpindah ke Indonesia. BW dan WvK oleh pemerintahan Hindia Belanda ditiru dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 i) di Indonesia. Sehingga pemerintahan Hindia Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.

sumber : my deleted blog

Popular Posts

Support kontes SEO FBI-BET.COM TARUHAN BOLA CASINO SBOBET ONLINE BONUS 100% ALL PRODUK