Reformasi (Dasar Hukum) Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah - Indonesia pernah mengalami rezim orde baru selama lebih dari 30 tahun. Di masa itu terjadi kontradiksi pembangunan. Di satu sisi, pembangunan fisik berkembang luar biasa. Hal ini ditandai dengan adanya swasembada beras, tingginya kekuatan ekspor Indonesia, pengembangan jalan, gedung, monumen, dan sebagainya. Di sisi lain pembangunan moral terabaikan. Meski dapat dikatakan era orde baru berpegang erat pada Pancasila, namun implementasinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merajalela di pemerintahan dan meluas ke seluruh elemen masyarakat. Hal inilah nampaknya yang membuat rakyat Indonesia memutuskan melakukan revolusi dan reformasi.
Sejak era reformasi tahun 1998 paradigma pembangunan di Indonesia telah bergeser dari model pembangunan yang sentralistik menjadi desentralistik. Pembagian kewenangan menjadi bagian dari arah kebijakan untuk membangun daerah yang dikenal dengan istilah kebijakan “Otonomi Daerah”. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah dan Undang-Undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah yang mengurusi rumah tangganya sendiri.
Atas dasar undang-undang tersebut di atas dikeluarkan pula peraturan yang mengakibatkan adanya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan anggaran daerah (APBD) yaitu dengan ditetapkannya PP No. 105 tahun 2000 tentang Standar Akuntansi Pemerintah diganti dengan Kepmendagri No. 29 tahun 2002 dan terakhir dengan Kepmendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meski tercatat era reformasi Indonesia dimulai tahun 1998 sejak dilengserkannya Presiden Suharto, namun pada kenyataannya reformasi keuangan yang nyata baru terikrar tahun 2003. Bukti konkretnya adalah penerbitan 3 paket Undang-Undang Keuangan Negara; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004.
Di era sebelum reformasi keuangan, keuangan Pemda yaitu sistem akuntansi keuangan daerah provinsi, kabupaten, kota dikerjakan melalui pendekatan dengan sistem pencatatan Tata Buku Tunggal (Single Entry System) dengan basis pencatatan atas "dasar kas" (kas stelsel basis).
Di era reformasi sekarang ini pemerintah melaksanakan New Public Management untuk mengelola anggarannya. Model NPM berfokus pada manajemen sektor publik yang berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan. Konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi, pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender. Salah satu model pemerintahan di era NPM adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Osborne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “Reinventing Government”.
Sistem pencatatan yang digunakan adalah "sistem ganda" (double entry system) dengan basis pencatatan atas dasar kas modifikasi (modified cash basis) yang mengarah pada basis actual dan sistem ini diatur dalam Kepmendagri No. 29 tahun 2002 dan UU No. 1 tahun 2004. Dan pada 2010 lalu muncul Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2010 yang memerintahkan pelaporan keuangan baik pemerintah daerah maupun pusat menggunakan basisi akrual.
Sistem pencatatan yang digunakan adalah "sistem ganda" (double entry system) dengan basis pencatatan atas dasar kas modifikasi (modified cash basis) yang mengarah pada basis actual dan sistem ini diatur dalam Kepmendagri No. 29 tahun 2002 dan UU No. 1 tahun 2004. Dan pada 2010 lalu muncul Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2010 yang memerintahkan pelaporan keuangan baik pemerintah daerah maupun pusat menggunakan basisi akrual.
Pengaplikasian pencatatan transaksi dengan sistem ‘double entry’ dilakukan karena memiliki beberapa karakteristik dan kelebihan yaitu:
(1) laporan keuangan yang dihasilkan lebih mudah untuk dilakukan audit (auditable),
(2) pelacakan antara bukti transaksi, catatan dan keberdayaan kekayaan, utang, piutang dan ekuitas organisasi lebih mudah dilakukan (traceable),
(3) pengukuran kinerja dapat dilakukan secara lebih komprehensif, karena mengikuti model penyusunan anggaran yang ‘’berbasis kinerja’’
(4) keadaan asset dan hutang piutang dapat diketahui secara lebih akurat.
Secara khusus, pergeseran terjadi dalam pengelolaan APBD terdapat 6 (enam) penggeseran yang terjadi yaitu:
(1) dalam akuntabilitas yaitu dari akuntabilitas vertikal menjadi horizontal,
(2) penyusunan anggaran dari proses tradisional menjadi proses penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance budget),
(3) pengendalian dan audit keuangan bergeser kepada pengendalian dan audit keuangan dan kinerja,
(4) penggunaan dana APBD dari tidak adanya penerapan konsep 3E yaitu Ekonomi, Efisien dan Efektif, diubah menjadi 3E yang dikenal dengan ‘Value for money’. Hal ini mendorong Pemda untuk selalu melakukan ‘Prudential Management’ (management kehati-hatian) bahwa tiap sen/rupiah akan menjadi lebih baik,
(5) penerapan pusat pertanggungjawaban semulanya tidak dilakukan, diubah menjadi adanya ‘revenue center’ di Dispenda. Semua sumber dana penerimaan pelaporannya hendaknya melalui Dinas Pendapatan/Penerimaan, Biro/Bagian Pemda sebagai Pusat Pendataan Expenditure (pengeluaran), dan BUMD/BPD sebagai Pusat Laba untuk kontribusi bagi keperluan membiayai pembangunan daerah,
(6) mengubah sistem akuntansi Pemda yang dari semula dengan sistem ‘Tata Buku’ (single entry), memberlakukan sistem akuntansi ‘double entry’, dengan basis pencatatan atas dasar ‘cash basis’, yang mengarah kepada basis akrual atau gabungan modified cash basis seperti yang dianut dalam Kepmendagri No. 29 tahun 2002, sedang basis akrual diatur dalam UU No. 1 tahun 2004.
gambar : http://kimurcahyo.wordpress.com/category/reformasi-pengelolaan-keuangan-daerah/
gambar : http://kimurcahyo.wordpress.com/category/reformasi-pengelolaan-keuangan-daerah/

0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...